SMP: mulai 19 Mei
SMA dan SMK: mulai 24 Mei
3. Jalur Prestasi-Disabilitas- PPDB Bersama Tahap 1
Tanggal 12-16 Juni untuk jalur Prestasi (SMP, SMA, SMK), disabilitas (SD, SMP, SMA, SMK), PPDB Bersama Tahap 1 (SMA, SMK).
4. Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru
SD, SMP, SMA, SMK: 12 Juni - 1 Juli
5. Jalur Afirmasi- PPDB Bersama Tahap 2
Afirmasi (SD, SMP, SMK): 19-23 Juni
PPDB Bersama Tahap 2 (SMA, SMK): 19-23 Juni
6. Jalur Zonasi
SD: 12-16 Juni
SMP, SMA: 26 Juni - 1 Juli
7. Tahap Kedua-Tahap Ketiga
SD 2: 26 Juni - 1 Juli
SD 3: 3-7 Juli
SMP, SMA, SMK Tahap 2: 3-7 Juli
PPDB Bersama Tahap 3 (SMA, SMK): 3-7 Juli
Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SMP, SMA/ SMK
Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023'> PPDB Jakarta 2023
Syarat PPDB Jakarta 2023 SMP'> PPDB Jakarta 2023 SMP
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Syarat PPDB Jakarta 2023 SMA'> PPDB Jakarta 2023 SMA/SMK
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Dokumen Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Adapun, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki.
Cara daftar Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023
- Orangtua atau siswa bisa klik laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Kemudian lakukan pendaftaran pada menu registrasi
- Isi formulir secara online
- Cetak tanda bukti hasil verifikasi Pra pendaftaran
- Kemudian kembali login ke dalam system Sidanira dengan mengakses laman
https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
- Upload hasil pindai atau foto dokumen asli
- Periksa hasil verifikasi dokumen yang diunggah
- Lalu cetak tanda bukti pengajuan Pra Pendaftaran.
(*/kompas.tv/bangkapos.com)