Sorong Terkini

Anak Dieksploitasi, Perempuan Suku Moi Desak Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Orang di Sorong

Penulis: Safwan
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Perempuan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi Dr Barbalina Osok, Kamis (6/7/2023).

Diketahui, kasus human trafficking tersebut terungkap di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong, Sabtu (1/7/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, seorang gadis berusia 17 tahun didatangkan dari Manado dan melayani pria hidung belang di THM itu.

Baca juga: Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maybrat Usul 4 Program Tekan Kemiskinan Ekstrem

Korban diduga ditugaskan melayani pria hidung belang, serta ikut mengkonsumsi minuman keras (miras) di THM Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengaku, terkait kasus ini human trafficking ini sudah ada laporan.

"Saya sudah dapat tapi kasus ini masih dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota," ujar Happy Perdana Yudianto di Sorong.

Meski begitu, kini Satreskrim Polresta Sorong Kota telah mengantongi oknum terkait yang terlibat dalam kasus human trafficking di THM Kota Sorong.

Tak hanya itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh TribunSorong.com, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama membenarkan kejadian tersebut.

"Yang pastinya kami sudah proses hukum seorang wanita berinisial LD (35) di Polresta Sorong Kota," ucap Arifal Utama.

"Gadis 17 tahun ini didatangkan dari Manado ke Sorong."

LD diamankan lantaran diduga berperab sebagai mami di THM tersebut dan mempekerjakan gadis 17 tahun ke pria hidung belang saat bertandang ke lokasi.

Meski begitu, dirinya akan merilis secara resmi setelah kasus human trafficking tersebut digelar dan polisi menetapkan tersangka.(tribunsorong.com/safwan)