Sebelumnya, calon anggota MRPBD Ludya Mentansan menjelaskan, kinerja Panpil tingkat provinsi kinerjanya telah di luar ketentuan Pergub dan petunjuk teknis.
"Harusnya perwakilan perempuan dan adat cukup mendapatkan mandat dari Bupati atau Wali Kota, namun mereka justru mengubah itu," jelas Ludya Mentansan.
Baca juga: Polemik Seleksi MRPBD Berlanjut, Ketua Fraksi Otsus DPRD Papua Barat Minta Pj Gubernur Ambil Alih
"Panpil provinsi malah mengubah keputusan bupati khusus adat dan perempuan."
Ketetapan di kabupaten nomor urut satu dan dua adalah yang jadi, sementara tiga sampai empat adalah daftar tunggu.
"Ketika dibawah dari daerah dengan nomor urut jelas, namun ketika sampai dirubah lagi oleh Panpil provinsi," ungkapnya.
Harusnya, mereka di Panpil provinsi wajib menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan mengotak atik kembali.
"Kami menilai kinerja Panpil provinsi tidak bejus dan tak menghargai keputusan di SK Bupati sebagai pejabat negara," tegasnya.
Ludya Mentansan berharap, DPRD Fraksi Otsus bisa mengawal dan mendesak Pj Gubernur agar mengembalikan ke nomor urut semula sesuai SK Bupati/Wali Kota.(tribunsorong.com/safwan ashari)