TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya telah menetapkan 494 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD provinsi masuk daftar calon sementara (DCS), Jumat (18/8/2023).
Dari jumlah tersebut, empat di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) atau dikenal juga Flobamora Kota Sorong.
Baca juga: PENGUMUMAN DCS Bacaleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya untuk Pemilu 2024
Mereka adalah Marten Fanmani di Dapil Papua Barat Daya 1 dari Partai Buruh, nomor urut 4 asal Kabupaten Alor.
Selanjutnya, Safrudin Sabonama (PAN), nomor urut 1 Dapil Papua Barat Daya 1 asal Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Baca juga: 78 Bacaleg Papua Barat Daya Tidak Lolos Daftar Calon Sementara, Ini 2 Penyebabnya
Ia saat ini masih menjabat Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong.
Berikutnya, Benediktus Jombang dari Partai Demokrat nomor urut 3 maju di Dapil Papua Barat Daya 2 asal Manggarai.
Terakhir, Bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Loury Da Costa nomor urut 6 dari Dapil Papua Barat Daya 3 asal Kabupaten Flores Timur.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, sebanyak 494 bacaleg masuk DCS dari 572 yang diajukan 18 Partai Politik (Parpol peserta Pemilu 2024.
Rinciannya laki-laki sebanyak 327 orang dan 167 perempuan.
"Di Papua Barat Daya ini 18 parpol semuanya mengajukan bacaleg," kata Andarias Daniel Kambu kepada awak media.
Baca juga: Tokoh Perempuan Papua Ludia Mentansan Pertanyakan Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Raja Ampat
KPU, lanjutnya, mengumumkan DCS yang telah ditetapkan di media massa media cetak dan elektronik selama lima hari dari 19-23 Agustus 2023.
Sesuai tahapan, KPU Provinsi Papua Barat Daya akan menerima aduan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut.
Baca juga: KPU Tetapkan 494 Bacaleg Papua Barat Daya Masuk DCS, 327 Bacaleg Pria, 167 Bacaleg Wanita
Aduan dan tanggapan bisa dikirimkan website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
Publik bisa datang ke kantor KPU, Jalan Merpati, Nomor 1, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong.
"Bacaleg yang sudah masuk dalam DCS ini bisa berpeluang tidak memenuhi syarat jika dalam tanggapan masyarakat dapat dibuktikan di KPU disaksikan Bawaslu," ujarnya Andarias Daniel Kambu.
TribunSorong.com juga menyajikan nama-nama bacaleg dalam DCS yang dapat dilihat atau diunduh.
Selengkapnya klik link tautan. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)