Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Uji Status Tersangka, Tim Hukum Selviana Wanma Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong

Penulis: Safwan
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Senin (18/9/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa Hukum Selviana Wanma tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik tenaga rendah di Raja Ampat resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong.

Humas II Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong Lutfi Tomu mengatakan, pengajuan praperadilan oleh tim hukum Selviana Wanma dilaksanakan, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Kenakan Rompi Merah, Selviana Wanma Sebut Berkatnya Raja Ampat Dialiri Listrik dan Diminati Wisman

"Yang melakukan registrasi praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong yakni kuasa hukumnya sendiri," ujar Lutfi kepada awak media di Sorong, Senin (18/9/2023).

Rencananya, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong, yang diajukan tim hukum Selviana Wanma digelae, pada Jumat (22/9/2023) besok.

Baca juga: Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih, Selviana Wanma Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sidang praperadilan Selviana Wanma dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong yakni Frans Batista.

"Agenda sidang besok pasti pembacaan permohonan, kalau mereka tidak hadir maka ditunda Jumat berikut," katanya.

Baca juga: Masyarakat Adat Sebut Sekretaris DPD Golkar PBD Selviana Wanma Omong Kosong Bangun Raja Ampat

Ia menuturkan, jika semua pihak hadir maka otomatis agendanya pembacaan permohonan di ruang sidang.

Dijelaskan Lutfi, sistem persidangan praperadilan di pengadilan diadopsi seperti tatacaranya peradilan perdata.

Baca juga: Selviana Wanma Ajukan Praperadilan Sehari Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat

"Mereka mau menguji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Selviana Wanma oleh Kejaksaan Negeri Sorong," ucap Lutfi Tomu.

Sebelumnya, tersangka Selviana Wanma telah melakukan praperadilan di pengadilan yang sama dan dikabulkan oleh hakim.

Baca juga: Selviana Wanma Sah Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kajari Sorong Ungkap Dasar Penetapan

Awalnya Hakim mengabulkan praperadilan Selviana Wanma karena penghitung kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Pasalnya, jika merujuk pada rumusan kamar pidana yang diakui oleh Mahkamah Agung, maka harus dihitung oleh BPK.

Baca juga: Selviana Wanma Merasa Tidak Pernah Dapat Surat Panggilan dari Kejaksaan, Pasrah Saya Harus Hadapi

"Saat sidang di pengadilan kemarin justru penghitungan kerugian negara dilakukan bukan oleh lembaga BPK," katanya.

Ia menuturkan, praperadilan kedua yang dilakukan oleh tim hukum Selviana Wanma apakah telah dilakukan penghitungan kerugian negara dari BPK atau belum.(tribunsorong.com/safwan ashari)