TRIBUNSORONG.COM - Resmi! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
Keputusan ini dibacakan lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan tersebut menanggapi uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Mahfud MD Minta MK dan Polisi Usut Dugaan Bocornya Putusan soal Pileg Sistem Proporsional Tertutup
"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Baca juga: PP KAMMI Gelar Audiensi dengan MK, Minta MK Dapat Menghadapi Persoalan Penundaan Pemilu 2024
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres