Reaksi Gibran Rakabuming soal MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: 'Jangan Menuduh-nuduh'

Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Girban Rakabuming terkait penolakan MK soal gugatan batas umur minimal capres dan cawapres.

TRIBUNSORONG.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung presiden Joko Widodo bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batasan usia minimal capres-cawapres.

Diketahui, Senin (16/10/2023), MK menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI meminta agar batas usia minimal capres dan cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun gugatan tersebut ditolak oleh MK dengan dissenting opinion.

Lantas seperti apa reaksi Gibran Rakabuming yang selama ini digadang-gadang menjadi cawapres pada pemilu 2024?

Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Menolak Permohonan Para Pemohon

Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/10/2023). (YouTube.com)

Merespons putusan MK ini, Gibran awalnya mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan batas usia capres-cawapres yang digelar hari ini Senin (16/10/2023).

Meski begitu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.

"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru saja selesai rapat). Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023), dilansir Tribun Solo.

Ketika sidang berlangsung, Gibran mengatakan dirinya tengah mengikuti rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.

"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).

"Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin.

Baca juga: Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun

Meski begitu, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Anwar Usman menyampaikan, pokok permohonan para pemohon tidak berasalan.

"MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjut Anawar Usman.

Adapun perkara yang diputus MK ini tertuang dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebagai informasi, pihak keamanan telah diterjunkan unutk mengawal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI hari ini.

Sebanyak 1.992 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi,  Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan personel gabungan itu, terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait pengalihan arus lalu lintas di kawasan Gedung MK ini bersifat situasional.

Trunoyudo menjelaskan, pengalihan tersebut menyesuaikan keadaaan yang ada.

Kabid Humas Polda Metro juga mengimbau masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban baik sebelum, sesaat, dan sesudah sidang berlangsung.

"(Pengalihan arus lalu lintas) sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com, Senin (16/10/2023).

Rekayasa Arus Lalu Lintas

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan (rekayasa) arus lalu lintas (lalin) di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, disebutkan pengalihan arus lalu lintas dilakukan mulai Minggu (15/10/2023) pukul 22.00 WIB hingga Senin (16/10/2023) hari ini pukul 18.00 WIB.

"Info lalu lintas: disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan, tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 (bila ada perubuhan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus perihal giat sidang putusan MK," tulis akun @tmcpoldametro, Senin dini hari.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan pengalihan arus lalu lintas:

- Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda.

- Jalan Merdeka Utara

- Jalan Veteran 1, 2 dan 3

Diketahui, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin pagi.

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan akan diputus pada pukul 10.00 WIB.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Gibran soal Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Ya Ndak Papa