TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan status ASN Yan Piet Mosso menunggu putusan hukum atas kasus dugaan korupsi.
“Sebagai ASN kita lihat nanti, karena ini (menggunakan asas) praduga tak bersalah. Jadi, kami tunggu putusan pengadilan,” katanya saat menghadiri peringatan hari Otsus Papua di Sorong, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Penyidik Sita Barang Bukti Baru
Ia mengatakan sanksi bagi ASN yang melanggar hukum bisa berupa sanksi yang ringan hingga berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat.
“(Pemberian) sanksi menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Pokoknya, sampai proses hukumnya selesai, baru diajukan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Tito Karnavian.
Baca juga: Yan Piet Mosso Tersangka Korupsi, Mendagri Sebut Pengganti Pj Bupati Sorong Segera Dilantik
Tito menyebut dalam waktu dekat, akan melantik Pj Bupati Kabupaten Sorong menggantikan Yan Piet Mosso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Eks Kapolri itu bilang akan berkoordinasi dengan Pj Gubernur Papua Barat Daya guna mencari figur asli Sorong yang tepat menggantikan Yan Piet Moso.
"Kalau ada calon yang bagus dari Papua Barat Daya segera saya lantik," ujarnya.
Baca juga: Ini Alasan KPK Jadikan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tersangka Kasus Suap
Apabila tidak ada calon yang pas sebagai pengganti Yan Piet Mosso dari Papua Barat Daya, kata Tito, terpaksa akan dicarikan pengganti dari Papua Barat atau dari pemerintah pusat.
Selanjutnya, dia akan berkomunikasi dengan Pj gubernur soal calon yang bisa mengganti Yan Piet Mosso.
"Saya maksudkan calon baik itu (pengganti Yan Piet Mosso) mampu mengelola anggaran yang banyak ini supaya betul-betul menjangkau kepentingan rakyat dan tidak terjebak pada korupsi," ucapnya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Penyidik Sita Barang Bukti Baru
Sebagai informasi, KPK menduga Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso menyuap oknum BPK Papua Barat sekitar Rp1,8 miliar agar temuan BPK terhadap audit Pemerintahan Kabupaten Sorong menjadi tidak ada.
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan enam orang tersangka.
Diduga sebagai pemberi:
- Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong).
- Efer Segidifat (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong).
- Maniel Syatfle (Staf BPKAD Kabupaten Sorong).
Diduga sebagai penerima :
- Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat).
- Abu Hanifa (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat).
- David Patasaung selaku Ketua Tim Peraksana.
Tersangka Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)