Pemilu 2024

NPHD Pilkada 2024 Belum Semua Beres, Ini Langkah Bawaslu Papua Barat Daya

Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampe Toding Rego.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampe Toding Rego mengatakan, terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, dari lima kabuputen dan satu kota, baru Kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong yang beres.

"Selanjutnya menuggu rekomedasi pencairan berdasarkan tahapan, SP2D," kata via telepon di sela menghadiri Konsolnas Apel Siaga Pengawasan Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, selain dua daerah tersebut, Kabupaten Maybrat, Sorong Selatan, dan Kabupaten Sorong sudah ada pembahasan namun belum ada kesepakatan.

Adapun Kabupaten Raja Ampat bahkan belum ada pembahasan sama sekali.

Baca juga: Bahas Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Provinsi PBD Beberkan 5 Daerah Belum MoU NPHD

Farli Sampe Toding Rego menjelaskan, belum adanya kesepakatan karena berkaca pada anggaran pilkada sebelumnya.

Pada 2020, Pemkab Sorong Selatan menganggarkan Rp15 miliar, sehingga pada 2024 ini nominal harusnya naik bukan sebaliknya malah turun.

"Sebagai pertimbangan, contohnya harga BBM (bahan bakar minyak) naik, jelas ini berpengaruh pada bahan dan sewa kendaraan yang jarak tempuhnya cukup jauh," ujar Farli Sampe Toding Rego.

Dia berharap, jajaran pengawas di tingkat kabupaten jangan memaksakan diri jika dirasakan bahwa anggaran tersebut tidak sesuai kebutuhan pengawasan.

Jika belum ada realisasi hingga selesai November 2023 ini akan dilaporkan ke Bawaslu RI dan Mendagri.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024 Rencana Dipercepat, KPU PBD dan Jajaran Menunggu Juknis KPU RI

"Kami telah dua kali Zoom dengan Kementerian Dalam Negeri pada 13 dan 20 November 2023," kata Farli Sampe Toding Rego.

Meski demikian, lanjutnya, fungsi Bawaslu dalam hal pengawasan harus ada, seperti sosialisasi yang mana itu harus optimal berbasis tahapan.

Jika pilkada ada 10 tahapan, sosialisasi dari Bawaslu harus melekat pada tahapan-tahapan tersebut.

"Tentunya meng optimalkan fungsi pencegahan sebelum penindakan terhadap pelanggaran pilkada," ucap Farli Sampe Toding Rego. (*/tribunsorong.com)