WHO Larang Vape Aneka Rasa, Cegah Kecanduan Nikotin

Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Vape

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Saat ini rokok elektronik atau vape kian menjamur di tengah masyarakat.

Tak sedikit masyarakat yang beralih dari rokok konvensional ke vape.

Tak sedikit yang beranggapan bahwa vape lebih baik dari pada rokok, nyatanya tak demikian.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal Asal Jawa di Sorong

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah untuk memperlakukan rokok elektronik sama dengan tembakau. Selain itu, WHO juga melarang vape aneka rasa karena bahaya bagi kesehatabn.

Melansir Reuters, sejumlah peneliti, aktivis dan pemerintah melihat rokok elektrik atau vape, sebagai alat utama dalam mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh merokok. 

Baca juga: Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sorong Amankan 332 Batang Rokok Ilegal

Namun badan PBB tersebut mengatakan diperlukan langkah-langkah mendesak untuk mengendalikan penggunaan vape.

Hasil penelitian WHO menunjukkan, tidak ada cukup bukti bahwa vape membantu perokok berhenti merokok, bahwa vape berbahaya bagi kesehatan. 

Vape juga dapat mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.

Lebih banyak anak usia 13-15 tahun yang menggunakan vape dibandingkan orang dewasa di seluruh wilayah WHO yang dibantu oleh pemasaran yang agresif.

“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO. 

Dia mendesak negara-negara untuk menerapkan tindakan tegas.

Baca Juga: sejumlah negara yang melarang vape antara lain Brasil, Korea Utara, Argentina, Nepal,

WHO menyerukan perubahan, termasuk larangan semua aneka rasa seperti mentol, dan penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape. 

Baca juga: Anggota Polsek dan Koramil Misool Sita 300 Liter Miras Lokal Jenis Sopi di KM Kinei

Itu termasuk pajak yang tinggi dan larangan penggunaan di tempat umum.

WHO tidak mempunyai kewenangan atas peraturan nasional, dan hanya memberikan panduan. Namun rekomendasinya sering kali diadopsi secara sukarela.

Halaman
12