Bea Cukai Sorong
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal Asal Jawa di Sorong
Tim Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sorong berhasil menggagalkan peredaran ribuan batang rokok ilegal di wilayah Kota Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sorong berhasil menggagalkan peredaran ribuan batang rokok ilegal di wilayah Kota Sorong.
Rokok ilegal berbagai jenis hasil sitaan tim penindakan rata-rata diamankan dari kios-kios kecil di Kota Sorong yang berjumlah 3.200 batang.
Baca juga: Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sorong Amankan 332 Batang Rokok Ilegal
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sorong Iwan Kurniawan mengatakan, rokok ilegal yang dipasok dari Jawa ke Sorong melalui pelabuhan laut.
"Rokok ilegal ini dipasok melalui pelabuhan laut dan telah beredar pada sejumlah kios kecil di wilayah Papua Barat Daya," ujar Iwan kepada TribunSorong.com di Kantor Bea Cukai Sorong, Kamis (7/12/2023).
Iwan menuturkan, rata-rata rokok ilegal hasil operasi 2021 hingga 2023 di Kota Sorong itu berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Selama menggelar operasi, Tim Penindakan Bea Cukai Sorong belum mengamankan oknum distributor nakal yang nekat memasok rokok-rokok ilegal tersebut.
"Kami susah deteksi distributor, karena modus mereka hanya datang ke kios kecil di Sorong dan titip barang," ucapnya.
Biasanya, kata Irwan, para distributor melepas rokok ilegal tersebut dengan harga paling murah, sehingga para pengecer pun menerimanya.
Baca juga: Musnahkan Ganja 1,3 Kilogram, Polres Sorong Selatan Hadirkan Kejari Sorong dan Kesbangpol
Tim Penindakan Bea Cukai Sorong masih menelusuri dugaan indikasi upaya 'kedip mata' dengan oknum lain dan distributor.
Hingga kini, Bea Cukai Sorong terus berupaya memberantas peredaran barang-barang ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
Jika Bea Cukai Sorong mendapati barang ilegal, dipastikan akan segera ditindak.
Baca juga: Sopir Dipengaruhi Miras, Mobil Avanza Lepas Kendali Tabrak Tugu Motor di Kota Sorong
Melihat kondisi tersebut, Iwan berharap warga harus berhati-hati, sebab setiap barang ilegal pasti akan sangat berbahaya bagi kesehatan, melebihi yang sudah legal.
Sebagai informasi, larangan peredaran rokok ilegal tertuang pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 56.
Undang-Undang Cukai mengancam setiap orang yang menguasai atau memindahtangankan barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Tidak hanya itu, mereka juga dapat dituntut sekaligus dengan denda hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (tribunsorong.com/safwan ashari)
Nekat Lawan Arus saat Dipengaruhi Miras, Remaja 16 Tahun Tabrak Pengendara hingga Patah Tulang |
![]() |
---|
Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sorong Amankan 332 Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Musnahkan Ganja 1,3 Kilogram, Polres Sorong Selatan Hadirkan Kejari Sorong dan Kesbangpol |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Tahap Satu Pengedar Sabu ke Kejaksaan Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.