TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Persidangan perkara penggelapan penjualan kavling perumahan yang dilaporkan oleh Bank Arfindo sampai pada tahap putusan.
Pada sidang yang digelar Senin (29/1/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Sudirman alias Ical.
Baca juga: Terima Bantuan Stimulan Perumahan, Leo Thesia Berterima Kasih ke Pemda Sorong Selatan
Ical merupakan Direktur PT Cahaya Keemasan Fadilah (CKF), perusahaan developer yang bermitra dengan Bank Arfindo.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum BPR Arfindo Hiras Lumban Tobing, terdakwa telah menjual unit rumah yang menjadi agunan namun tidak menyetorkan ke pihak bank, bahkan debiturnya juga lain yakni atas nama Syaiful.
Tercatat 55 kavling yang berlokasi di jalan belakang UT, Kilometer 13, kota Sorong, Papua Barat Daya diperjualbelikan, dimana pembeli menyetor angsuran ke rekening terdakwa.
Transaksi tersebut berlangsung hingga kurun waktu tiga tahun yang tak sekali pun terdakwa menyetorkan hasil transaksi dari pembeli ke BPR Arfindo.
Manajemen Bank Arfindo kemudian membuat laporan polisi ke kantor Polresta Sorong Kota.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kredit KPR BTN Bersubsidi, Simak Penjabaran Berikut Ini
Setelah melalui rangkaian panjang penyelidikan dan penyidikan, kasus tersebut akhirnya masuk ke meja hijau pada 2023, yakni perkara Nomor: 249/Pid.B/2023/PN.Son.
Pada sidang akhir, Majelis Hakim PN Sorong yang diketuai Beauty Deitje Elisabeth Simatauw SH MH menghukum terdakwa dua tahun penjara.
“Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong yang menuntut 2 tahun enam bulan penjara,” kata Hiras kepada TribunSorong.com.
Baca juga: Cegah Penipuan Developer, Ini Tips Membeli Rumah KPR
Terdakwa, lanjutnya, terbukti melanggar Pasal 385 KUHP Ayat 2 yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberi tahukan hal itu kepada pihak yang lain".
“Ketua PN Sorong Beauty DE Simatauw SH MH yang memimpin persidangan mempersilakan dari pihak terdakwa dan JPU untuk berpikir menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding dalam jangka waktu tujuh hari,” ujarnya.
Baca juga: Bantuan Stimulan Perumahan, Alfius Way: Persyaratan Dicek Kembali
Sementara dari pihak Bank Arfindo, atas putusan tersebut tidak mempersoalkan berat atau ringannya hukuman.
Menurutnya, kliennya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
"Paling penting dari pihak kami perbuatan pidananya terbukti dan dinyatakan bersalah," ucap lelaki berdarah Batak ini. (tribunsorong.com/jariyanto)