Pemilu 2024

Tok! Ketua dan Anggota KPU RI Langgar Etik Imbas Terima Pendaftaran Gibran, DKPP Bakal Beri Sanksi

Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asy'ari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu RI Bakal Awasi Presiden Jokowi Jika Ikut Kampanye

Diketahui, persyaratan capres-cawapres pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah direvisi dan diteken pada 3 November 2023.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

 Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: KPU RI Bantah Hapus Debat Cawapres, Begini Penjelasan Hasyim Asyari

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik Buntut Terima Pendaftaran Gibran, Ketua dan Anggota Disanksi