TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota telah melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) tanah.
Sebagaimana diberitakan, ketiga tersangka tersebut beinisial JW yang merupakan mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat, eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong YS dan istrinya, EM.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Sertipikat Tanah di Sorong, Termasuk Eks Pejabat Intelijen
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengatakan, surat dikirimkan oleh penyidik beberapa hari lalu.
"Harusnya Rabu (7/2/2024), mereka kami periksa sebagai tersangka pemalsuan dokumen," ujarnya kepada TribunSorong.com, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: BPN Papua Barat Serahkan Sertipikat Tanah ke Warga PBD, 5 Aset BPN Bakal Pakai Sertipikat Elektronik
AKP Arifal Utama menyebut, pasti hingga pukul 17.33 WIT, para tersangka mafia tanah tersebut tak kunjung tiba.
Pihaknya pun belum mendapatkan surat, penyampaian lisan ataupun alasan lainnya terhadap rencana pemeriksaan tersebut.
"Prinsipnya kami masih menunggu tapi memang belum ada satu pun yang datang," kata AKP Arifal Utama.
Baca juga: Pertama di Tanah Papua Bentuk PPID, Plh Bupati Sorong Sebut Wujud Transparasi Program Pembangunan
Menurutnya, jika para tersangka mafia tanah tak memenuhi panggilan akan dilayangkan surat kedua.
Desak penahanan
Sebelumnya, Kuasa hukum pelapor, Yuda Jatir Marau meminta Polresta Sorong Kota segera menangkap tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHM.
Kuasa hukum pelapor Yuda Jatir Marau menuturkan, laporan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat itu dilayangkan pada Oktober 2023 lalu.
"Kami sempat pesimis sebab menemui jalan buntu, amun akhirnya semua tabir terbuka satu persatu," ucap Yuda kepada awak media di Kota Sorong, Senin (5/2/2024).
Ia optimistis atas kasus mafia tanah setelah para penyidik, kembali membuka kasus lewat sejumlah barang bukti dan memeriksa 34 orang saksi.
Selang beberapa waktu, Polresta Sorong Kota kembali melakukan gelar perkara kasus dan menetapkan tiga tersangka.
"Kami tahu perkembangan kasus mafia tanah karena telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP," katanya.