SDM Kabupaten Sorong
Pertama di Tanah Papua Bentuk PPID, Plh Bupati Sorong Sebut Wujud Transparasi Program Pembangunan
Plh Bupati Sorong Cliff A Japsenang mengatakan, PPID ini sangat penting karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya membentuk sekaligus melantik pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Sabtu (23/12/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Dharma Wanita Kabupaten Sorong, Aimas tersebut dalam rangka mewujudkan transparansi terhadap program pembangunan kepada masyarakat.
Baca juga: Cliff Japsenang Panggil Kepala Distrik dan Lurah di Kabsor, Bahas Nataru Hingga Evaluasi Kinerja
Plh Bupati Sorong Cliff A Japsenang mengatakan, PPID ini sangat penting karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Regulasi ini mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jangka waktu pengecualian terhadap Informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik Negara.

Menurutnya, ini penting dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembangunan di wilayah Kabupaten Sorong, lantaran PPID merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) sebagai sebuah panduan yang bertujuan memastikan pekerjaan dan kegiatan operasional PPID berjalan lancar," ujar Cliff A Japsenang.
Baca juga: Pemuda Moi Minta Warga Tak Klaim Suku Menolak Keputusan Pemerintah soal Pj Bupati Sorong
Kedua, lanjutnya, adalah seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menyampaikan dasar isian publikasi.
Artinya paket pekerjaan yang ada itu harus disampaikan kepada masyarakat, dan nantinya masyarakat ingin tahu teknisnya akan diatur Dinas Kominfo Kabupaten Sorong.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Tunjuk Pj Bupati Sorong Baru, Pengganti Yan Piet Mosso
Dia juga bilang, di dalam PPID ini seluruh OPD di lingkungan pemerintah se-Kabupaten Sorong ikut terlibat, kecuali Komisi Informasi Daerah.
"Dari 400 sekian kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, baru tiga daerah yang membentuk PPID. Kemudian, di Papua secara umum, baru Kabupaten Sorong yang sudah membentuk dan melantik PPID. Artinya Kabupaten Sorong ada langkah maju buat membuka Informasi kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Ketua DWP Kabupaten Sorong Ingatkan Kontribusi Perempuan dalam Pembangunan Bangsa di HUT DWP ke-24
Dia berharap, sebagai pengelola informasi perlu adanya komitmen bersama agar setiap informasi pembangunan daerah yang layak diketahui publik harus disampaikan lewat data akurat, sehingga ke depan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan informasi. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
35 Peternak OAP di Kabupaten Sorong Ikut Bimtek Budi Daya Ayam Ras Petelur dan Pedaging |
![]() |
---|
Dorong Kualitas SDM, Disnakertrans Kabsor Gelar Pelatihan Pertukangan dan Perbengkelan |
![]() |
---|
Lantik Pengurus TP PKK Kabsor, Pj Bupati Edison Siagian Minta Segera Buat Program Prioritas |
![]() |
---|
Kemendes PDTT Dorong Percepatan Pengadaan Digital di Daerah Tertinggal, Kabupaten Sorong Jadi Contoh |
![]() |
---|
Labinov Sorong Pertama Dibentuk di Indonesia, Kepala BSKDN Kemendagri Tekankan Empat Fungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.