Pemilu 2024

MK Hapus Batas Ambang Parlamen, Suara Parpol Rendah Bisa Masuk DPR ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkama Konstitusi

Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

Baca juga: ALASAN MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Gibran Lolos?

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (*)