"Saya berharap pendaftaran ini dapat diteruskan oleh pengurus pusat agar ditindak lanjuti," katanya.
"Saya minta dukungan dan doa dari semua masyarakat yang berada di Papua Barat Daya," ucap Elisa Kambu.
Tujuh kursi
KPU telah menetapkan 35 Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya yang meraih suara terbayak pada 17 Maret 2024.
Para anggota dewan tersebut berasal dari partai politik yang merebut suara terbanyak dari enam daerah pemilihan (dapil).
Baca juga: Perolehan Kursi Partai Demokrat di DPR RI Merosot, Ketum AHY Singgung soal Misi Utama
Baca juga: BMI Rapatkan Barisan Menangkan Cagub dan Cawagub Papua Barat Daya Usungan Partai Demokrat
Antara lain dapil I dan II mencakup wilayah Kota Sorong, Dapil III Kabupaten Sorong, Dapil IV Kabupaten Raja Ampat, Dapil V Sorong Selatan, serta Kabupaten Maybrat dan Tambrauw masuk dapil VI.
Partai Golkar memimpin suara terbanyak, yakni delapan kursi, disusul PDI Perjuangan dan Demokrat masing-masing lima kursi.
Berikutnya Partai NasDem empat kursi, serta tiga kursi ditempati Perindo, Gerindra, dan Hanura.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Pakai 2 Langkah Rekrut 660 Anggota PPD, Simak Cara Daftarnya
Baca juga: KPU Tetapkan 35 Calon Anggota DPRD Provinsi, 19 Kursi Diisi Orang Asli Papua
Selanjutnya PKS, PAN, PSI, dan PKB masing-masing memperoleh satu kursi.
Komposisi perolehan kursi ini menjadi modal penting bagi para balon dalam kontestasi Pilkada Papua Barat Daya.
Sebagaimana disyaratkan, kontestan bisa mencalonkan diri jika memperoleh dukungan dari partai politik pengusung minimal tujuh kursi.
Menilik hasil Pileg 2024 untuk DPRD Papua Barat Daya tersebut, Partai Golkar berada di atas angin bisa mengusung calonnya sendiri.
Adapun partai-partai lainnya harus berkoalisi satu sama lain sehingga memenuhi ambang batas syarat pencalonan.(tribunsorong.com/aldy tamnge)