Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya Pakai 2 Langkah Rekrut 660 Anggota PPD, Simak Cara Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya telah membuka tahapan perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN
Pelaksana Tugas (Plt) KPU Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya telah membuka tahapan perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Baca juga: Lomba Maskot Pilkada 2024, KPU Maybrat Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Papua Barat Daya Fatmawati mengatakan, pelaksanaan perekrutan badan adhoc ini sejalan dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.

Tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati.

Baca juga: KPU Kota Sorong Buka Pendaftaran Anggota PPD, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Ini juga disesuaikan dengan keputusan KPU Nomor 475 dan 476, terkait evaluasi badan adhoc 2024 dan metode perekrutan badan adhoc untuk Pemilukada tahun 2024.

"Sesuai ketentuan, setiap PPD yang akan direkrut pada kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan, jadi perdisktrik terdiri dari lima orang dan untuk PPS tiga orang,” kata Fatmawati, Kamis (25/4/2024).

Dia bilang, metode perekrutan PPD di KPU kabupaten/kota ini dapat menerima pendaftaran, paling sedikit dua kali kebutuhan dari setiap PPD.

Apabila sudah sampai batas waktu yang ditentukan, sedang pelamar belum memenuhi dua kali kebutuhan, maka akan diperpanjang.

"Jadi kalau kebutuhan itu lima dan ketika penerimaan itu sudah mencapai 10 orang, maka itu sudah sesuai dengan ketentuan penerimaan jadi itu sudah dapat dilanjutkan," ucapnya.

Lanjutnya, jadwal perekrutan PPD mulai 23-29 April 2024.

Setelah pendaftaran tentunya akan ada verifikasi administrasi dan tahapan-tahapan lainnya.

Baca juga: KPU Maybrat Buka Seleksi Badan Adhoc PPD Pilkada 2024, Simak Tahapan dan Syarat-syaratnya

Sampai penetapan lima anggota PPD dari setiap distrik pada 16 Mei 2024.

“Sampai hari ini, laporan dari pihaknya bahwa sudah ada yang mendaftar,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendaftaran badan adhoc menggunakan dua metode.

Pertama pendaftaran online lewat aplikasi Sisitem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

Metode ini bagi pendaftar yang melakukan pendaftaran secara mandiri pada aplikasi Siakba.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved