TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polres Sorong akan segera berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu guna mengamankan pelaksanaan pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18 di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas.
Hal itu menindaklanjuti putusan MK nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 soal adanya pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut.
"Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sorong, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan segera berkoordinasi dalam pelaksanaan PSU di dua TPS di Kelurahan Malawele ini,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada TribunSorong.com di Polres Sorong, Senin (10/6/2024).
Baca juga: KPU Kabsor Siap Laksanakan Putusan MK soal Gelar Pemilu Ulang di Dua TPS
Dia menjelaskan, koordinasi dengan KPU Kabupaten Sorong akan membahas mengenai teknis pengamanan PSU, seperti jumlah personel yang harus disiapkan Polres Sorong.
“Setelah kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, barulah kami (Polres Sorong) bisa menentukan berapa banyak personel yang akan dilibatkan dalam pengamanan PSU di TPS 07 dan 18,” ucap Ndaru.
Mantan Kapolres Teluk Wondama itu juga mengimbau dan mengajak masyarakat turut menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Sorong, agar PSU berjalan aman dan lancar.
KPU Siap Laksanakan Pemilu Ulang
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith merespons putusan MK tersebut.
"Kami menerima putusan yang sudah ditetapkan oleh MK. Kami siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 dan 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong," ujar Frengki Duwith kepada TribunSorong.com di Kabupaten Sorong, Senin (10/6/2024).
"Namun, kami masih menunggu instruksi dari pimpinan KPU RI terkait proses pelaksanaan PSU,” imbuhnya.
Baca juga: Tok! MK Perintahkan KPU Kabsor Gelar Pemilu Ulang di TPS 07 dan 18
Hal itu lantaran pihaknya masih menunggu konfirmasi KPU RI terkait anggota KPPS, apakah nantinya KPU Kabupaten Sorong melakukan perekrutan ulang atau tidak.
Lebih lanjut, kata Frengki, pihaknya juga siap melaksanakan PSU sesuai dengan amar putusan MK yaitu 30 hari pascaputusan dibacakan oleh majelis hakim.
Frengki juga mengatakan, pelaksanaan PSU di dua TPS itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kami akan tetap bekerja sesuai ketentuan waktu 30 hari. Dari KPU RI meminta kami tidak bertindak sendiri-sendiri, karena yang menjadi objek gugatan adalah SK KPU 360/2024 yang merupakan produk KPU RI,” pungkasnya.
MK Perintahkan KPU Kabsor Gelar Pemilu Ulang
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional atau PAN guna menggelar pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Baca juga: KPU Kota Sorong Diduga Maladministratif, Ini Langkah Demokrat Perjuangkan 1 Kursi yang Hilang
Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sorong wajib mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS itu.
Pemilu ulang hanya pada satu jenis surat suara yakni pemilihan DPR Dapil Papua Barat Daya III.
KPU Kabupaten Sorong diberikan tenggat selama 30 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.
Baca juga: Seleksi PPD KPU Kabupaten Sorong, Seorang Peserta Tes Wawancara dari Australia
Dalam gugatannya, PAN menyebut ada calon legislatif atau caleg dari PKS yang merangkap menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Caleg tersebut bernama Susiati Making yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sorong dari PKS dengan nomor urut 2 untuk Dapil Sorong 3.
Diketahui, Susiati Making juga merangkap sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Kemudian, Caleg DPRD Kabupaten Sorong Nani Mariana dari Dapil Sorong 2 dengan nomor urut 2 dari PKS yang juga merupakan anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
MK menilai ketidakjujuran Susiati Making dan Nani Mariana dapat menimbulkan conflict of interest dalam pelaksanaan pemilu. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)