Pemilu 2024

Simak! Persiapan Jelang Pemilu Ulang di Kabupaten Sorong, Dari Logistik Hingga Pengamanan

Penulis: Aldy Tamnge
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kabupaten Sorong pada TPS 07 dan 18 Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (23/6/2024).

Dia pun mengingatkan untuk semua pihak menghindari praktik money politic atau politik uang dalam penyelenggaraan demokrasi.

"Ruang-ruang money politic tidak mungin terjadi dan ketika money politic itu datang , maka akan ada persoalan ruang hukum baru," katanya.

Baca juga: Jajaran KPU Kabupaten Sorong Cek Lokasi PSU 2 TPS Kelurahan Malawele

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional atau PAN guna menggelar pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Keputusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu KPU Kabupaten Sorong untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk satu surat suara, yaitu surat suara DPR Papua Barat Daya Daerah Pemilihan 3," bunyi putusan MK.

Pembacaan Sidang Pleno Putusan/Ketetapan PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di gedung MK Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6/2024). (TANGKAPAN LAYAR DARI KANAL MAHKAMAH KONSTITUSI)

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sorong wajib mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS itu.

Pemilu ulang hanya pada satu jenis surat suara yakni pemilihan DPR Dapil Papua Barat Daya III.

KPU Kabupaten Sorong diberikan tenggat selama 30 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.

Baca juga: Persiapan PSU 2 TPS di Kabupaten Sorong, Penyelenggara Pemilu Rakor Samakan Persepsi

Dalam gugatannya, PAN menyebut ada calon legislatif atau caleg dari PKS yang merangkap menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Caleg tersebut bernama Susiati Making yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sorong dari PKS dengan nomor urut 2 untuk Dapil Sorong 3.

Diketahui, Susiati Making juga merangkap sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Kemudian, Caleg DPRD Kabupaten Sorong Nani Mariana dari Dapil Sorong 2 dengan nomor urut 2 dari PKS yang juga merupakan anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

MK menilai ketidakjujuran Susiati Making dan Nani Mariana dapat menimbulkan conflict of interest dalam pelaksanaan pemilu. (tribunsorong.com/aldy tamnge)