Sekdin di Pemkot Sorong Kampanye Pilkada

Bawaslu Papua Barat Daya Sikapi Video Viral Sekdin di Pemkot Sorong Arahkan Dukungan Pilkada

Penulis: Safwan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya memerintahkan jajaran di Kota Sorong mengusut indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang viral diduga menyosialisasikan calon tertentu dalam Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, video itu viral diunggah di akun Instagram @storysorongku yang kemudian dihapus.

Video awalnya disiarkan secara live dalam akun Facebook pribadi Paul Finsen Mayor yang menarasikan kunjungan Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Ketua PKK Kota Sorong ke kantor Dewan Adat Papua (DAP).

Seperti diketahui, Paul Finsen menjabat sebagai Ketua DAP Wilayah III Doberay sekaligus Anggota DPD RI 2024-2029 terpilih.  

Baca juga: VIRAL Sekretaris Dinas di Kota Sorong Bicara Politik Tuai Banyak Kritikan

Dalam tayangan video itu, tampak Ketua TP PKK sekaligus Sekretaris Dinas (Sekdin) Pengendalian Penduduk dan KB Kota Sorong Jemima Elisabeth Lobat yang tak lain istri dari Pj Wali Kota Septinus Lobat berbicara di hadapan puluhan warga.

Pada intinya meminta doa restu dan dukungan kepada Septinus Lobat yang akan maju dalam Pilkada Kota Sorong.

Baca juga: Cegah Politik Praktis, Bawaslu Sorong Selatan Keluarkan Edaran soal Netralitas ASN di Pilkada 2024

Pada acara itu, pasangan suami istri birokrat tersebut hadir mengenakan seragam Korpri. 

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal video tersebut.

"Kami akan didalami terkait dengan yang bersangkutan serta hal utama dibicarakan di dalamnya. ASN itu diikat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kode Etik, itu sudah jelas," ujar Zatriawati kepada TribunSorong.com, Senin (8/7/2024).

Zatriawati menyebut sudah menginstruksikan kepada Ketua Bawaslu Kota Sorong agar memeriksa.

Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut ada satu klausul yang menegaskan posisi ASN agar menghindari konflik kepentingan.

Baca juga: Ketua Bawaslu Kabsor Bicara soal ASN Maju dalam Pilkada 2024

Secara umum, para ASN juga telah dilarang agar ikut berkampanye lewat media sosial, deklarasi atau kampanye pakai atribut PNS.

"Peraturan pemerintah sudah jelas bahwa ASN dilarang mendukung atau berpihak pada satu bakal calon tertentu," katanya.

Oleh karena itu, Zatriawati telah memerintahkan Bawaslu Kota Sorong agar menelusuri aktivitas yang masuk kategori pelanggaran netralitas ASN. 

Baca juga: KPU Kota Sorong Gelar Bimtek KPPS, Imbau Netralitas dan Integritas

Terpisah, Jemima yang dikonfirmasi TribunSorong.com belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aktivitasnya di video itu yang kemudian menunai kritikan.

Halaman
12