Infrastruktur Raja Ampat

Persiapan Pembangunan Kantor Kejari Raja Ampat, Lintas Instansi Vertikal Audiens dengan Pemkab

Penulis: Willem Oscar Makatita
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menggelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya di kantor bupati, Waisai, Kamis (11/7/2024).

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menggelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya di kantor bupati, Waisai, Kamis (11/7/2024).

Adapun agenda kegiatan dalam rangka Studi Kelayakan Bakal Calon Kantor Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Waisai.

Baca juga: KPK Temukan Banyak Kekurangan di Area Pelabuhan Waisai Raja Ampat, Tisu-Air Tak Ada

Baca juga: Masyarakat Desak Pemkab Raja Ampat Tindak Lanjuti Temuan LHP Dana Kampung Wejim Timur

Turut hadir dalam acara tersebut tim dari Kementerian PANRB, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Raja Ampat.

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) berterima kasih kepada Kementrian PANRB dan Kejagung RI dalam mendorong hadirnya kantor satuan kerja kejaksaan.

Baca juga: Pemkab Raja Ampat Akan Hibah Pelabuhan Waisai kepada Kemenhub, AFU Minta Ada Peningkatan Fasilitas

Baca juga: 4 Resort di Raja Ampat Dianggap Bermasalah, KPK Dorong Tertibkan Pajak dan Retribusi 

Ia menyebut sejumlah kelembagaan vertikal seperti Kodim, Polres, BPN, Pos Angkatan Laut, dan Brimob yang lebih dahulu hadir secara definitif.

"Kami berharap kelembagaan kejaksaan negeri juga hadir di Raja Ampat," ujar AFU.

Menurutnya, kehadiran instansi Korps Adyaksa diperlukan demi kelancaran penegakan hukum sekaligus juga menunjang pengembangan pariwisata berskala internasional di Raja Ampat.

Kepala Bagian Organisasi dan Tatalalsana (Ortala), Kejagung Ali Nurdin mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong tentang usulan pembentukan satuan kerja di Raja Ampat.

Baca juga: KPK Dapat Laporan Pungli kepada Wisatawan Raja Ampat, Kalkulasi Untung per Tahun Capai Rp18 M

Baca juga: Hadiri Rakor MCP KPK, Bupati AFU Ingatkan OPD Raja Ampat Hati-hati Kelola Keuangan Daerah

Usulan itu ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna melihat sejauh mana usuland engan kelengkapan data untuk kebenarannya.

"Ini juga merupakan respons hadirnya Provinsi Papua Barat Daya, dengan tujuan agar masyarakat di Kabupaten Raja bisa terlayani secara pendekatan hukum," kayta Ali Nurdin.

Baca juga: DLH Raja Ampat Gandeng Komunitas dan Masyarakat Bersih Sampah Plastik di Jalan Utama Waisai

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Manajemen Sekolah, Disdikbud Raja Ampat Gelar Bimtek Kepsek PAUD

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana, Kementrian PANRB Istiyadi Insani menyebut, dalam sebuah daerah, pertama-tama yang harus dibentuk kelembagaannya adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Saat ini sudah ada Polres Raja Ampat dan nantinya akan ada Kejaksaan Negeri Raja Ampat, lalu diikuti pengadilan negeri, serta lapas," katanya.

Menurut Peraturan Jaksa Agung, lanjut Istiyadi, pembentukan kejaksaan negeri memerlukan cara-cara tertentu.

Di antaranya berkaitan perkara pidana umum, pidana khusus, dan tata usaha negara (TUN).

Selanjutnya ada aspek kesiapan, meliputi sumber daya manusia (SDM) dan kesiapan lahan perkantoran, serta kesiapan sarana prasarana.

Baca juga: Kemendesa Gelar Pelatihan Penggunaan E-Lapkin TEKAD untuk Fasilitator dan Kader di Raja Ampat

Baca juga: Kemenparekraf Gelar Bimtek Peningkatan Tata Kelola Destinasi Pariwisata di Kawasan Raja Ampat

Dari Kementerian PANRB ingin mendapat kepastian bahwa Pemkab Raja Ampat dan Forkopimda mendukung pembentukan Kejaksaan Negeri Raja Ampat.

"Nanti lahannya ada di mana dan kantor sementara di mana. Tentunya didukung juga dengan surat dukungan dari pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat Raja Ampat," ujar Istiyadi. (tribunsoring.com/willem oscar makatita)