Raja Ampat
4 Resort di Raja Ampat Dianggap Bermasalah, KPK Dorong Tertibkan Pajak dan Retribusi
Tim Kolaborasi Satgas Pencegahan dan Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK berkunjung ke Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Tim Kolaborasi Satgas Pencegahan dan Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK berkunjung ke Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Baca juga: KPK Dapat Laporan Pungli kepada Wisatawan Raja Ampat, Kalkulasi Untung per Tahun Capai Rp18 M
Kunjungan itu bertujuan melakukan misi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Raja Ampat dengan menekan persoalan yang akan terjadi.
Salah satunya adalah penertiban pajak dan retribusi demi menyelamatkan kas daerah, di antaranya usaha resort di kawasan wisata Raja Ampat.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, kunjungannya bersama tim di Raja Ampat ini memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh pemda.
"Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara," ujar Dian Patria, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Kampung Wejim Raja Ampat Gagal Dimediasi, Kobran Dilaporkan Balik ke Polisi
Menurutnya, perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data.
"Namun, di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya," katanya.
Dian Patria bilang, KPK telah melakukan pendampingan bersama Pemkab Raja Ampat untuk monitoring empat resort yang diketahui bermasalah.
Keempat resort dianggap bermasalah oleh KPK itu beralamat di tiga pulau berbeda, yakni Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar.
"Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda," jelasnya.
Baca juga: 12 Pelajar Raja Ampat Peserta ADEM Dilepas, Kepala Disdik Beri Wejangan untuk Siswa dan Orang Tua
Lanjut dia, menurut data badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah (BP2RD) ternyata, masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat.
“Ini cukup lumayan, nilainya mencapai Rp220 juta lebih untuk pajak hotel dan Rp43 juta untuk pajak bumi dan bangunan (PBB),” ucapnya.
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) mengatakan, Pemkab Raja Ampat merasa terbantu dengan adanya misi pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama terhadap para pelaku usaha di Raja Ampat.
"Pemerintah daerah tentunya merasa terbantu, dengan adanya misi dari tim Koraup dari KPK ini dapat memberikan ketegasan terhadap para pelaku usaha terkait wajib pajak dan retribusi," kata AFU.
Baca juga: Vonis Terdakwa Pengeboman Ikan di Distrik Misool Utara Raja Ampat
Ia pun yakin misi pencegahan korupsi di Kabupaten Raja Ampat secara tidak langsung telah memberikan perubahan dan penekanan bukan saja kepada para wajib pajak, melainkan juga kepada pemerintah daerah.
AFU berharap kedepan OPD yang menangani langsung terhadap pajak dan retribusi terus meningkatkan monitoring dan pengawasan terhadap para pelaku usaha dan para wajib pajak semakin lebih baik ke depan. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Hadiri Rakor MCP KPK, Bupati AFU Ingatkan OPD Raja Ampat Hati-hati Kelola Keuangan Daerah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat Paparkan Alasan Overview Kepesertaan PBI |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Raja Ampat Tanam 350 Bibit Mangrove |
![]() |
---|
DLH Raja Ampat Gandeng Komunitas dan Masyarakat Bersih Sampah Plastik di Jalan Utama Waisai |
![]() |
---|
Cegah Judi Online, Polres Raja Ampat Gelar Sosialisasi, Jangan Kredit Uang Demi Judi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.