Raja Ampat

4 Resort di Raja Ampat Dianggap Bermasalah, KPK Dorong Tertibkan Pajak dan Retribusi 

Tim Kolaborasi Satgas Pencegahan dan Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK berkunjung ke Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
willem makatita
Jembatan atau tambatan speedboat di Kampung Wisata Sawondarek Raja Ampat. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Tim Kolaborasi Satgas Pencegahan dan Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK berkunjung ke Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca juga: KPK Dapat Laporan Pungli kepada Wisatawan Raja Ampat, Kalkulasi Untung per Tahun Capai Rp18 M

Kunjungan itu bertujuan melakukan misi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Raja Ampat dengan menekan persoalan yang akan terjadi.

Salah satunya adalah penertiban pajak dan retribusi demi menyelamatkan kas daerah, di antaranya usaha resort di kawasan wisata Raja Ampat.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, kunjungannya bersama tim di Raja Ampat ini memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh pemda.

"Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara," ujar Dian Patria, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Kampung Wejim Raja Ampat Gagal Dimediasi, Kobran Dilaporkan Balik ke Polisi

Menurutnya, perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. 

"Namun, di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya," katanya. 

Dian Patria bilang, KPK telah melakukan pendampingan bersama Pemkab Raja Ampat untuk monitoring empat resort yang diketahui bermasalah. 

Keempat resort dianggap bermasalah oleh KPK itu beralamat di tiga pulau berbeda, yakni Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar. 

"Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda," jelasnya.

Baca juga: 12 Pelajar Raja Ampat Peserta ADEM Dilepas, Kepala Disdik Beri Wejangan untuk Siswa dan Orang Tua

Lanjut dia, menurut data badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah (BP2RD) ternyata, masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat.

“Ini cukup lumayan, nilainya mencapai Rp220 juta lebih untuk pajak hotel dan Rp43 juta untuk pajak bumi dan bangunan (PBB),” ucapnya. 

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) mengatakan, Pemkab Raja Ampat merasa terbantu dengan adanya misi pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama terhadap para pelaku usaha di Raja Ampat.

"Pemerintah daerah tentunya merasa terbantu, dengan adanya misi dari tim Koraup dari KPK ini dapat memberikan ketegasan terhadap para pelaku usaha terkait wajib pajak dan retribusi," kata AFU.

Baca juga: Vonis Terdakwa Pengeboman Ikan di Distrik Misool Utara Raja Ampat

Ia pun yakin misi pencegahan korupsi di Kabupaten Raja Ampat secara tidak langsung telah memberikan perubahan dan penekanan bukan saja kepada para wajib pajak, melainkan juga kepada pemerintah daerah.

AFU berharap kedepan OPD yang menangani langsung terhadap pajak dan retribusi terus meningkatkan monitoring dan pengawasan terhadap para pelaku usaha dan para wajib pajak semakin lebih baik ke depan. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved