Korupsi ATK di Kota Sorong

Perkara Dugaan Korupsi ATK Stagnan, Kejari Sorong Masih Tunggu Hasil Audit BPK

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejari Sorong Makrun memimpin rilis tahunan kasus tindak pidana di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (22/7/2024).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat tulis kantor atau ATK menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Diketahui, persoalan ATK tahun anggaran 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, diduga merugikan keuangan negara Rp8 miliar.

Baca juga: Kejati Papua Barat Gelar Monitoring dan Evaluasi, Bahas Kendala Kasus ATK Sorong

Kepala Kejari Sorong Makrun menjelaskan, semua perkara termasuk kasus ATK saat ini sudah menjadi atensi Kejari Sorong agar bisa tuntas hingga inkrah di pengadilan.

"Terkait perkara tipikor ATK tentu kami akan koordinasi ulang dengan penyidik, sebab ini sudah berjalan sejak 2021 lalu," ujar Makrun kepada awak media, Senin (22/7/2024).

Oleh karena itu, kata dia, persoalan tersebut akan dibahas secara rinci di internal penyidik dan bersama dirinya terkait kendala lain yang menghambat proses penyidikan ATK.

Ia juga mengakui, hingga kini penyidik yang menangani perkara tipikor ATK Kota Sorong sebagian besarnya sudah pindah di luar.

"Yang jelas perkara ini belum berhenti dan masih ditangani oleh para penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong," katanya.

Baca juga: Korupsi ATK Sebatas Wacana, BEM Unamin Sorong Minta Jaksa Jangan Tepuk Dada

Tak hanya itu, Kasi Pidsus Kejari Sorong Haris Suhud Tomia menjelaskan, perkara ATK meski sudah lama namun tetap jalan.

Hingga kini, pihaknya masih menyamakan persepsi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan jajaran penyidik Kejari Sorong.

"Kalau terkait pengembalian kerugian saat itu memang betul sudah, tetapi sudah jalan dalam tahap penyidikan," jelas Haris.

Baca juga: Kajari Indikasi Dokumen Bukti Korupsi ATK Pemkot Sorong Hilang hingga Nihil, Ada Apa

Oleh karena itu, ia berujar, semua ini akan menjadi pertimbangan tim penyidik saat menangani tipikor ATK BPKAD Kota Sorong tahun 2021.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong sebelumnya  Muhammad Rizal mengatakan, proses penyidikan kasus ini masih bergulir di Kejari Sorong.

Baca juga: Kasus Belanja ATK Fiktif Disdukcapil Maybrat, Polisi Selamatkan Uang Negara Rp400 Juta

Saat ini Kejari masih berkoordinasi dengan BPK, terkait hitungan kerugian negara karena ada perbedaan pendapat antara Kejari Sorong dengan BPK.

"Karena sudut pandang kami yang berbeda dengan BPK, untuk mempertemukan ini yang masih belum ditemukan kesesuaian," katanya kepada wartawan Kamis (14/9/2023) malam.

Rizal menjelaskan, dalam waktu dekat kasus ATK akan diekspos ke publik.

Halaman
12