Korupsi ATK di PBD
Korupsi ATK Sebatas Wacana, BEM Unamin Sorong Minta Jaksa Jangan Tepuk Dada
Hal tersebut ditegaskan Plt Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Muhammadiyah (Unamin) Sorong Zainudin Madamar, Sabtu (24/9/2023).
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong diminta agar tidak terbuai dan bertepuk dada dengan capaian kasus dugaan korupsi jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat.
Pasalnya, hingga kini Kejari Sorong masih memiliki pekerjaan rumah yang tak kunjung terselesaikan seperti dugaan korupsi alat tulis kantor (ATK) di Pemkot Sorong.
Hal tersebut ditegaskan Plt Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Muhammadiyah (Unamin) Sorong Zainudin Madamar, Sabtu (24/9/2023).
Baca juga: HMI Komisariat Hukum UNAMIN Sorong Minta Kejaksaan Tak Tutup Mata soal Indikasi Korupsi Kota Sorong
"Banyak kasus korupsi yang masuk di Kejari Sorong, namun masih menemui jalan buntu saat penyidikan," ujar Zainudin kepada TribunSorong.com melalui via telepon.
Persoalan ATK di pemerintah Kota Sorong, yang terindikasi merugikan negara sekira Rp8 Miliar masih hanya sebatas wacana.
Baca juga: Tim Hukum Cabut Praperadilan, Selviana Wanma Tersangka Korupsi Siap Hadapi Sidang di Manokwari
Ia menilai, penegakkan hukum terhadap kasus ATK di Kejari Sorong, Papua Barat Daya, masih terkesan jalan di tempat.
"Supremasi hukum di Kota Sorong, selain polisi dan pengadilan maka tentu itu juga menjadi tanggungjawab Kejari Sorong," tegas kader DPC Permahi Kota Sorong itu.
Baca juga: Jaksa Sorong Limpah Berkas Perkara Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat ke Pengadilan Manokwari
"Jangan jaksa bermain dalam tataran buang wacana ke publik."
Oleh karena itu, setelah kasus korupsi jaringan listrik dilimpah ke Pengadilan Tipikor Manokwari, maka jaksa diminta harus tuntaskan kasus ATK dan lainnya.
Baca juga: Jaksa Bersikeras Geser Kasus Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat ke Pengadilan Manokwari
Limpah Kasus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi jaringan listrik di Raja Ampat ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Kegiatan tersebut mendapatkan pagu anggaran senilai Rp6 Miliar tahun 2010 di Raja Ampat, melibatkan Komisaris PT Fourking Mandiri Selviana Wanma.
Proyek jaringan listrik tenaga rendah dan menengah di Raja Ampat itu mengalami kerugian negara Rp1,3 Miliar.
Baca juga: Selviana Wanma Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Jatuh Sakit
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong Sastra Wicaksana membenarkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat.
"Betul berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat, oleh tim penyidik," ujar Sastra kepada TribunSorong.com, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat, Selviana Wanma Minta Tak Seret Golkar PBD
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.