TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pendukung pasangan Lamberthus Jitmau dan Samsudin Anggiluli memadati areal Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Terima Surat Sakti Partai Golkar, Lambert-Anggiluli Sah Maju Pilkada Papua Barat Daya
Pantauan TribunSorong.com, ribuan massa mulai memadati ruas Jalan Basuki Rahmat hingga masuk kawasan bandara sekitar pukul 10.47 WIT.
Para pendukung terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak tampak membawa bendera Partai Golkar serta memakai baju bergambar wajah kedua tokoh tersebut.
Baca juga: Sempat Tahan Diri, Samsudin Anggiluli Siap Dampingi Lamberthus Jitmau di Pilkada Papua Barat Daya
Fernando Ginuni seorang kader Partai Golkar mengatakan, pendukung Lambert-Anggiluli menjemput Balon Gubernur Papua Barat Daya dan Balon Wakil Gubernur Papua Barat Daya di Bandara DEO Sorong.
"Massa akan mengikuti konvoi dari Jalan Basuki Rahmat hingga Tugu Merah Aimas, kemudian balik ke Pantai Reklamasi Jalan Yos Sudarso Kota Sorong," katanya.
Selain itu, pantauan TribunSorong.com, sejumlah pengendara terjebak macet di sepanjang ruas jalan Basuki Rahmat Kota Sorong hingga ke Kilometer 10 Sorong.
Pasalnya, massa pendukung mantan Wali Kota Sorong dua periode dan Bupati Sorong Selatan dua periode itu tumpah rua di jalan saat arak-arakan berlangsung.
Terima Rekomendasi Partai Golkar
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pasangan calon kepala daerah can calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Kader dan Pengurus Golkar Siap Dukung Johny Kamuru dan Ahmad Sutedjo di Pilkada Sorong 2024
SK Nomor: Skep-668/DPP/GOLKAR/VII/2024 itu mengesahkan dan menetapkan Lamberthus Jitmau sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan Samsudin Anggiluli sebagai calon wakil gubernur.
Lalu, menugaskan DPD Parati Golkar Papua Barat Daya mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sesuai jadwal yang ditetapkan.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran, fungsioner, kader dan anggota Partai Golkar segala Tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
Kemudian dengan ditetapkan surat keputusan ini, maka surat instruksi atau surat tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: TPS Pilkada Papua Barat Daya Lebih Sedikit Dibanding Pemilu 2024, Jumlah Valid Tunggu Data Pantarlih
SK ini ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2024 dan ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jendaral (Sekjen) Lodewijk F Paulus.
"Kami telah menerima rekomendasi Partai Golkar yang diserahkan oleh Sekjen," kata Lamberthus Jitmau didampingi Samsudin Anggiluli usai menerima rekomendasi, Kamis (18/7/2024).
Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya ini mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.