Pilkada di Papua Barat Daya

Prespektif Hukum: Bakal Paslon ARUS Layak Ditetapkan jadi Cagub dan Cawagub Papua Barat Daya

Penulis: Willem Oscar Makatita
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum AFU-Petrus saat memberikan keterangan pers, Senin (2/8/2024) malam.

Surat dari KPU RI diterbitkan pada 26 Agustus 2024 dan ditujukan kepada Ketua KPU Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat dan KPU Papua Barat Daya.

Ia menambahkan, bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus pada Pasal 1 menyatakan bahwa OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua. (tribunsoring.com/willem oscar makatita)