Hasil Verifikasi OAP oleh MRPBD

Koalisi OAP Non-OAP Demo Lagi, Minta KPU Satu Nafas dengan Keputusan MRPBD 

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Orang Asli Papua (AOP) dan Non-Orang Asli Papua (Non-OAP) kembali menggelar aksi di areal Kantor KPU Papua Barat Daya, Kamis (12/9/2024). (tribunsorong.com/safwan ashari)

Kedatangan massa tersebut buat mendukung serta mengawal hasil verifikasi MRPBD terhadap bakal paslon.

Baca juga: Tim 17 Pasangan ARUS Tempuh Jalur Hukum terhadap MRPBD, Ajukan PTUN dan Lapor ke Polda

Koordinator Aksi Feri Onim menegaskan, aksi damai yang di kantor KPU Papua Barat Daya bukan merupakan bentuk dukungan ke bakal paslon tertentu.

Gerakan yang dibangun tersebut bertujuan menegakkan amanah UU Otsus Papua Tahun 2021.

"Kami ingin agar orang yang hidup dan makan di Tanah Papua, wajib sadar akan nilai di dalam UU Otsus. Kita tahu Sorong adalah barometer bagi seluruh Tanah Papua, sehingga daerah ini harus dibangun selaras dengan napas yang terkandung di dalam UU Otsus," kata Feri Onim.

Putra asli Suku Imekko ini menegaskan, aksi ini dibangun atas rasa kesadaran demi ikut mengawal tegaknya UU Otsus di Papua.

Selain itu aksi juga berpatokan pada Surat Edaran KPU RI Nomor 17-18 Tahun 2024 terkait MRPBD.

Menurutnya, KPU RI ini hanya menjalankan peraturan, sementara MRPBD berjalan sesuai perintah UU Otsus.

"Oleh karena itu kami akan tetap berada di jalan guna mengawal setiap keputusan yang diambil oleh MRPBD," ucap Feri Onim.

Hal senada disampaikan Aktivis Buruh Papua Vonny Numberi yang turut serta dalam aksi.

Ia menegaskan, kehadiran perempuan di Tanah Papua sudah diatur secara adat.

"Saya sadar perempuan Papua punya hak yang sama, namun jika dia sudah nikah keluar dari suku tersebut, otomatis hak dia sudah tak seperti semula," ucapnya.

Baca juga: Perempuan Papua Suarakan Hak di Atas Tanah Leluhur pada Aksi Damai Sikapi Verifikasi OAP oleh MRPBD

Vonny menyebut, hingga kini sebagian wilayah adat di Papua menganut sistem patrilineal yang mana keturunan harus melalui laki-laki.

Oleh karena itu, secara hak adat Papua, laki-laki yang memegang seluruhnya, sementara perempuan hanya bisa menerima nasibnya.

"Kedudukan kita sebagai perempuan adat apalagi sudah nikah keluar itu tidak bisa mencaplok semua hak laki-laki," kata Vonny. (tribunsorong.com/safwan ashari)