TRIBUNSORONG.COM, FEF - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw menggelar Penutupan Sidang Paripurna I di gedung DPRD, Fef, Papua Barat Daya, Rabu (11/9/2024).
Agenda persidangan dalam rangka Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPj) Pejabat (Pj) Bupati Tambrauw 2023 dan Raperda Lainnya.
Juru Bicara Fraksi Tambrauw Bersatu Agustinus Yekwan dalam pandangan akhirnya menggarisbawahi mengenai infrastruktur.
Baca juga: Pj Bupati Tambrauw Lantik Kepsek dan Pengawas sekaligus Penyerahan SK PPPK Guru dan Nakes
Menurutnya masih banyak program pembangunan yang belum maksimal mengingat wilayah Tambrauw yang luas ditambah lagi kondisi geografisnya.
Frengki Baru selaku juru bicara Fraksi Kebangkitan Nasional Demokrasi Pembangunan cukup banyak menyampaikan pendapat akhir berupa catatan-catatan.
Pertama, untuk pimpinan perangkat daerah terkait agar bekerja keras buat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Samsat Kini Hadir di Maybrat dan Tambrauw, Beroperasi Januari 2025
Upaya yang dilakukan mengacu pada konsep pembangunan Tambrauw sebagai kabupaten konservasi serta menghargai hak-hak masyarakat adat.
Kedua, terkait program-program fisik yang belum mencapai 100 persen agar segera dituntaskan.
Ketiga, pemerintah daerah harus lebih serius lagi dalam mendorong sidang-sidang adat di seluruh distrik sehingga status kepemilikan hak tanah yang jelas.
Keempat, menyarankan kepada perangkat daerah terkait agar mengakomodir pokok-pokok pikiran (pokir) dewan di derah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Sebelumnya pokir sudah dibahas sama-sama, sehingga harus diakomodir sebab apa yang diusulkan DPRD itulah menjadi kebutuhan nyata masyarakat, mengingat DPRD dan eksekutif juga punya kepentingan yang sama,” kata Frengki Baru.
Kelima, lanjutnya, pemerintah daerah bekerja harus berkoordinasi dengan Polres Tambrauw juga TNI agar tegas dalam pengawasan peredaran minuman keras (miras).
"Hal ini harus perlu menjadi perhatian karena miras bisa berdampak negatif khususnya bagi generasi muda," ucap Frengki.
Baca juga: Bawaslu Tambrauw Gelar Sosialisasi Tata Kelola Keuangan kepada Panwaslu Distrik
Pada paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Tambrauw menyetujui LKPj Pj Bupati Tambrauw 2024 dan Raperda Lainnya meski dengan berbagai catatan dan masukan.
Sementara itu, Pj Bupati Tambrauw Engelbertus Gabriel Kocu dalam sambutannya mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 mengamanatkan pemerintah daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daera (LPPD) kepada DPRD.
Laporan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, sarana, dan evaluasi kepala daera, yaitu bupati dan wakil bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.