Mengenai dokumen persyaratan pencalonan, tambahnya, dalam pasal 20 ayat 2 poin ke-5 disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf j.
Selain itu, PN juga memeriksa administrasi lainnya menyangkut pencalonan terhadap Bernard Sagrim yang mana tidak ditemukan dugaan pemakaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selama menjabat sebagai Bupati Maybrat.
Baca juga: Terima Dokumen Persyaratan Bakal Paslon dari MRPBD, KPU Papua Barat Daya Lanjut ke Tahap Berikut
Menurut Lutfi, dalam surat bukti yang diajukan dalam penggugat tidak ada persoalan pemakaian APBD.
"Yang kami pahami mereka punya utang piutang secara pribadi dan itu dimuat dalam berita acara sehingga itu yang menjadi patokan Pengadilan Negeri Sorong," katanya.
Utang Rp33 miliar
Sebelumnya dalam unggahan video, Raymond Morintoh selaku Kuasa Hukum Teddi Renyut menjelaskan, perkara kliennya dengan Bernard Sagrim didaftarkan ke PN Sorong.
Perkara Nomor 18 Tahun 2024 tersebut telah diputus atau mempunyai ketetapan hukum sehingga dari pihak penggungat mengajukan eksekusi.
Raymond menyebut, perkara yang berujung ke pengadilan itu berawal dari pinjam meminjam yang terjadi pada 2017.
Kliennya meminjamkan uang senilai Rp53 miliar yang kemudian dikembalikan secara bertahap hingga tersisa Rp36 miliar pada awal 2023.
Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Tegaskan Syarat Pencalonan soal Keaslian OAP Ranah MRPBD
Lalu pada 9 Juni 2023 dibuat berita acara yang mana disepakati pengembalian Rp5 miliar, namun realisasinya cuma Rp2,5 miliar sehingga total sisa utang sekitar Rp33 miliar.
“Awal 2024 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong yang kemudian diputus oleh pengadilan nilainya Rp33,2 miliar sekian. Atas putusan tersebut kami menuntut pengembalian uang itu, kami tidak berpikir soal politis tetapi bagaimana agar hak itu dikembalikan,” ucap Raymond.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN terhadap harta benda milik Bernard Sagrim.
Setidaknya ada sejumlah aset yang nominalnya dinilai cukup besar telah diinventarisir, berupa kendaraan roda dua serta rumah di Aimas dan Maybrat.
Menurut Raymond hasil inventarisir tersebut kemudian diserahkan ke PN guna diproses lebih lanjut.
Baca juga: Jenderal TNI Bintang 3 Daftar ke KPU Papua Barat Daya, Koalisi Ramping Cekatan ke Akar Rumput
Pihaknya akan terus mendata aset-aset lainnya apakah masih ada sampai pada nominal utang yang diputus oleh pengadilan.
“Permohanan eksekusi sudah kami ajukan tinggal nanti pengadilan memverifikasi berkas-berkas itu. Untuk selanjutnya kami menunggu informasi dari pengadilan terkait proses eksekusinya,” kata Raymond. (tribunsorong.com/aldy tamnge)