Pilkada Papua Barat Daya
Terima Dokumen Persyaratan Bakal Paslon dari MRPBD, KPU Papua Barat Daya Lanjut ke Tahap Berikut
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajuddin mengatakan, pihaknya akan mempelajari dokumen hasil verifikasi.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya telah menerima dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) pada Jumat (6/9/2024).
Penyerahan dokumen oleh Ketua MRPBD Alfons Kambu kepada Plh Ketua KPU Papua Barat Daya Alexander Duwith tersebut berlangsung di kantor KPU, Jalan Merpati, Kota Sorong.
Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Tegaskan Syarat Pencalonan soal Keaslian OAP Ranah MRPBD
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin mengatakan, pihaknya akan mempelajari dokumen hasil verifikasi MRPBD tersebut.
Selanjutnya sesuai tahapan, pada 6- 8 September 2024 akan memberitahukan soal jadwal perbaikan dokumen tersebut ke partai politik (parpol).
"Hasilnya akan kami umumkan ke publik pada 22 September 2024," ujar Gandhi kepada TribunSorong.com, Minggu (8/9/2024).
Hasil verifikasi MRPBD
Sebelumnya diberitakan, MRPBD menggelar Rapat Pleno Luar Biasa dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya masa jabatan Tahun 2024-2029 di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Jumat (6/8/2024) malam.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua II MRPBD Vincentius Paulinus Baru membacakan surat keputusan MRPBD tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya masa jabatan Tahun 2024-2029.
Dalam penyampaiannya, MRPBD memutuskan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang memenuhi syarat keaslian sebagai Orang Asli Papua (OAP) ialah Bakal Pasangan Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw, Gabriel Assem-Lukman Wugadje, Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugadje dan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau.
Baca juga: UPDATE Penjelasan MRPBD soal Pasangan ARUS Gugur Tahap Verifikasi Keaslian OAP
Sementara bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang tidak memenuhi syarat sesuai keputusan MRPBD yakni Abdul Faris Umlati-Petrus Kashiw.
Usai pembacaan surat keputusan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang ditandatangani anggota MRPBD. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.