Pilkada Papua Barat Daya
Ketua KPU Papua Barat Daya Tegaskan Syarat Pencalonan soal Keaslian OAP Ranah MRPBD
Surat KPU RI itu bernomor 1718/PL.02.2-5D/05/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Andarias Daniel Kambu mengklarifikasi pemberitaan terkait surat dari KPU RI perihal pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur khusus Papua.
Surat KPU RI itu bernomor 1718/PL.02.2-5D/05/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, dan Ketua KPU Papua Barat Daya.
Baca juga: Tim Verifikasi MRPBD ke Kampung Miyah Tambrauw, Himpun Keaslian OAP Balon Gubernur Gabriel Asem
Dalam narasi berita disebutkan apabila bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPU memenuhi persyaratan calon kekhususan berupa surat pengakuan atau surat keputusan dari masyarakat adat suku asli Papua, maka berkasnya dianggap lengkap.
Ia pun mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan di atas karena sebagai ketua KPU menyadari bahwa pada bagian tersebut, terkait kekhususan pencalonan, kewenangannya ada pada Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD).
Baca juga: Rangkuman Bakal Paslon Pilkada Serentak 2024 se-Papua Barat Daya, Raja Ampat Kandidat Terbanyak
Menurut Andarias, tugas dan kewenangan MRP diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2021, bahwa salah satunya adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon gubernur dan calon wakil gubernur di Tanah Papua.
"Tentunya terkait hal ini, kami di KPU menghargai proses kemudian mekanisme yang dilakukan oleh MRPBD dalam melakukan verifikasi faktual sampai dengan kajian-kajian mereka," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Verifikasi Faktual Keaslian OAP, 10 Tim dari MPRBD Turun ke Daerah Asal 5 Pasangan Kandidat
Dikatakannya bahwa KPU mempunyai tugas adalah menerima hasil kajian MRPBD dan kemudian mempelajari hasil vaktualisasi MRPBD juga dalam bentuk kajian.
"KPU hanya bertugas menerima hasil kajian MRPBD dan kita KPU juga akan mempelajari hasil vaktualisasi mereka kemudian dalam bentuk kajian, kemudian kita secara internal melakukan penelusuran terkait hal ini," tandasnya.
Ia pun mengaku usai menerima hasil kajian MRPBD maka pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan KPU RI, sebab pada dasarnya KPU dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 9 yaitu bahwa KPU bersifat hierarki.
Baca juga: Penilaian Keaslian OAP Balon Kepala Daerah, DAP Wilayah III Doberay: Jangan Ambil Alih Tugas MRPBD
Dikatakan setelah berkordinasi dengan KPU RI, maka pihaknya juga akan meminta pertimbangan hukum dari pendampingan hukum, lalu disesuaikan ketentuan aturan yang ada, sehingga pelaksanaan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
"Ini persoalan yang harus saya klarifikasi supaya publik Papua Barat Daya jangan berpikir bahwa KPU melemahkan fungsi dari MRP, itu tidak sama sekali. KPU menghargai MRP untuk melaksanakan tugasnya dan KPU akan putuskan sesuai mekanisme dan prosedur serta pertimbangan hukum dan berkoordinasi dengan pimpinan KPU RI," ucap Andarias Daniel Kambu.
Baca juga: Kawal Hak OAP saat Pilkada 2024, MRPBD Tak Segan Gugurkan Calon Meski Pegang Formulir B1KWK
Sebelumnya TribunSorong.com pada edisi Sabtu (1/9/2024) menerbitkan berita berjudul "Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Bukan OAP Tetap Lolos Pencalonan Asal Penuhi Syarat Berikut".
Terhadap artikel tersebut, secara redaksional sudah diambil langkah "take down" karena di dalam mekanisme tidak melaksanakan kode etik jurnalistik secara terukur sehingga menimbulkan berbagai penafsiran dari publik.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan terhadap narasumber yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, yakni Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu karena kapasitasnya sebagai pejabat di institusi penyelenggara pemilu. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Penjelasan Lembaga Adat Perempuan soal AFU Lahir dari Rahim Perempuan Papua |
![]() |
---|
Jenderal TNI Bintang 3 Daftar ke KPU Papua Barat Daya, Koalisi Ramping Cekatan ke Akar Rumput |
![]() |
---|
Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw Resmi Daftar di KPU Papua Barat Daya, Rapatkan Barisan |
![]() |
---|
Tarian dan Irama Suling Tambur antar Paslon GAUL Mendaftar ke KPU Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Tak Diusung PDIP, Elisa Kambu Justru Ditugaskan Prabowo Bawa 'Perahu' Gerindra di Pilgub PBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.