TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu menyampaikan hak ingkar, Kamis (19/09/2024).
Pernyataan itu sebagai bagian menjaga netralitas penyelenggara pemilu pada Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya terhadap Tanggapan Masyarakat kepada 5 Bapaslon
Andarias Daniel Kambu menjelaskan, hak ingkar tersebut didasari munculnya opini masyarakat atau opini publik yang berkembang terhadap pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
Dari lima bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar, ada satu kandidat yang marganya sama, yaitu Bakal Calon Gubernur Elisa Kambu.
“Oleh karena itu, saya selaku Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya menyatakan netral terhadap semua Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029,” ujar Andarias Daniel Kambu.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor Bahas Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye di Pilkada 2024
Ia menegaskan, bacalon Elisa Kambu yang berpasangan dengan Ahmad Nausrau, tidak ada hubungan keluarga secara turun-temurun.
Selanjutnya pernyataan hak ingkar dalam Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029 pada 22 September 2024 mendatang, dikhususkan menyangkut berkas calon atas nama Elisa Kambu. (*/tribunsorong.com)