Pilkada di Papua Barat Daya

Penjelasan Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya terhadap Tanggapan Masyarakat kepada 5 Bapaslon

Ia menegaskan, hasil itu juga telah melalui tahapan konsultasi serta koordinasi secara berjenjang dan juga struktural ke pimpinan KPU RI di Jakarta.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell di Kantor KPU Papua Barat Daya, Rabu (18/9/2024). (tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell memberi ruang kepada pihak-pihak agar menempuh jalur hukum terkait tahapan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor Bahas Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye di Pilkada 2024

Ia menjelaskan, KPU Papua Barat Daya mengumumkan tanggapan masyarakat terhadap lima bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sesuai pasal 137 PKPU Nomor 8 Tahun 2004 tentang pencalonan kepala daerah.

"Saya tahu pengumuman bakal calon ini memang di tengah masyarakat ada yang pro dan kontra, namun itu hal biasa saja," ujar Pieter di Sorong, Rabu (18/9/2023).

Baca juga: Ricuh di Kantor KPU Papua Barat Daya, Simulasi Kepolisian Hadapi Demo  

Pieter mengatakan, lima bakal pasangan calon yakni Elisa Kambu-Ahmad Nausrau, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiuw, Gabriel Asem-Lukman Wugaje, Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw dan Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje sudah resmi secara independen.

Ia menegaskan, hasil itu juga telah melalui tahapan konsultasi serta koordinasi secara berjenjang dan juga struktural ke pimpinan KPU RI di Jakarta.

Dia menjabarkan, hasil ini mengacu juga pada UUD Tahun 1945 tentang KPU sebagai lembaga negara, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, putusan MK Nomor 29 Tahun 2011.

Tak hanya itu, keputusan itu juga mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang calon gubernur dan wakil gubernur dan Surat Dinas KPU RI No.1718/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan pada Daerah Khusus Papua.

"Kami apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah menyampaikan tanggapan dan masukan konstruktif guna menunjang tiap tahapan di Papua Barat Daya," katanya.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor Mekanisme dan Dana Kampanye Pilkada, Segini Batasan Anggaran Para Paslon

Pieter menegaskan, jika ada yang merasa ganjal dalam pengumuman hasil verifikasi di KPU Papua Barat Daya, maka pihaknya menyarankan agar tempuh jalur hukum. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved