Hasil Verifikasi OAP oleh MRPBD

MRPBD Sikapi Hasil Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama anggota MRPBD bersama tim hukum setelah melaksanakan rapat tertutup di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/9/2024).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menempuh jalur hukum pasca penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.

Baca juga: Usai Cabut Nomor Urut 1, Ini Moto Paslon ARUS untuk Pilkada Papua Barat Daya 2024

Itu disampaikan langsung oleh Ketua MRPBD Papua Barat Daya Alfons Kambu kepada awak media usai menggelar rapat tertutup bersama di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/9/2024).

Menurut dia, 33 anggota MRPBD telah bersepakat dan mempercayakan Tim 12 Kuasa Hukum MRPBD untuk bekerja.

"Tim Kuasa Hukum ini bekerja, kami MRPBD 33 orang bersama tim hukum kami akan menuju Bawaslu Papua Barat Daya menyampaikan laporan kami terhadap tahapan yang dilakukan oleh KPU, setelah itu kami akan ke Jakarta untuk melakukan pelaporan hal yang sama," ujarnya.

Dia juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, dengan senantiasa mendukung penuh penyelenggaraan pemilu hingga pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang dapat berjalan baik dan lancar.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di tanah Papua yang selama ini memberi dukungan dan doa kepada kami MRPBD, keputusan kami yang dianulir KPU bukan berarti kami kalah, kebenaran tidak boleh disalahkan, kebenaran tidak bisa dikalahkan, sebab kami MRPBD terus eksis bekerja dengan kemampuan yang Tuhan berikan kepada kami,” ujarnya.

Baca juga: Kapolda Papua Barat Ungkap Ada Aktor dan Penyuplai Dana untuk Demo di Kantor KPU Papua Barat Daya

Ketua Tim 12 Kuasa Hukum MRPBD Muhammad Syukur Mandar menambahkan, keputusan yang dikeluarkan KPU tentang penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur  telah mengabaikan putusan MRPBD.

Dalam undang-undang, jelas dia, MRP merupakan lembaga negara dan mempunyai kewenangannya untuk menentukan persyaratan calon sesuai yang diatur dalam pasal 12 dan pasal 20 UU 21 tahun 2021, sebelum akhirnya diubah menjadi UU Nomor 22 Tahun 2021.

"Usulan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya oleh KPU harus mendapatkan pertimbangan dari MRP, seharusnya KPU menjalankan sesuai keputusan MRP, sebab ini bagian dari ketentuan undang-undang,” ucapnya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29 tahun 2011 yang mempertegas posisi MRP sebagai lembaga yang merepresentasikan adat, kewenangannya memberikan syarat calon sebagaimana dalam pasal 12, didalamnya syarat calon gubernur dan wakil gubernur harus OAP,” pungkasnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)