PKL juga memuat persyaratan kerja, jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, dan jaminan kesehatan.
"Awak kapal berhak mendapatkan upah sesuai ketentuan yang telah ditentukan, dan harus memenuhi standar UMR," ucapnya.
Namun disayangkan, kata dia, PKL ini harus diperjelas oleh Pemprov Papua Barat.
"Kontrak kerja dari kapan sampai kapan itu harus jelas, jangan hanya bicara saja kalian kerja sebagai ini itu, tapi harus sesuai pada tugas masing-masing yang tertuang dalam surat PKL," jelas dia.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Diminta Perjelas Perjanjian Kerja Laut Kru Kapal West Papua Cruiser
Ia bilang, sebelumnya pada tahun 2012 kapal tersebut sudah dioperasikan timnya hingga sekarang pada tahun 2024.
Pada masa pemerintahan Gubernur Papua Barat Brigadir Jenderal TNI Mar (Purn) Abraham Octavianus Atururi PKL tersebut sangat jelas diperuntukan kepada 15 ABK kapal tersebut.
Baca juga: Istri Alm Lukas Abrawi Tuntut Hak Suami ke Pemprov Papua Barat: Biaya Kuliah Anak Rp8 Juta per Bulan
Usai masa pemerintahan Abraham Octavianus Atururi sudah mulai tidak ada kejelasan tentang status mereka.
"Kami pada zaman itu semua ada kejelasan namun saat pergantian gubernur yang baru samapai pj dan pjs sudah mulai kendor terkait kejelasan kami 15 ABK ini," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)