Awak Kapal Protes Pemprov Papua Barat

Pemprov Papua Barat Diminta Perjelas Perjanjian Kerja Laut Kru Kapal West Papua Cruiser

Mualim satu (I) kapal Inspeksi Gubernur Papua Barat West Papua Cruiser Alsahir Hafid mempertanyakan kontrak kerja 15 crew ABK.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Mualim satu (I) kapal Inspeksi Gubernur Papua Barat West Papua Cruiser Alsahir Hafid. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Nakhoda bersama Anak Buah Kapal (ABK) West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider gelar aksi protes di Pelabuhan Klalin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (14/10/2024). 

Baca juga: BREAKING NEWS : Awak Kapal West Papua Cruiser dan Pasific Traider Protes Pemprov Papua Barat

Mualim satu (I) kapal Inspeksi Gubernur Papua Barat West Papua Cruiser Alsahir Hafid mempertanyakan kontrak kerja 15 ABK tersebut yang tidak ada kejelasan dari Pemrprov Papua Barat.

"Kami ABK di atas kepal ini tenaga kerja apa dan sebagai apa namun tidak ada kejelasan dalam kontrak kerja, dan kontrak kerja kami pun tidak kasih upah selama enam bulan," katanya kepada TribunSorong.com.

Dia bilang, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran merupakan satu dasar hukum yang mengatur perjanjian kerja laut (PKL).

PKL ini, kata dia, adalah kesepakatan antara awak kapal dengan pemilik kapal, operator kapal, nakhoda kapal, atau agen awak kapal. 

Baca juga: Pemprov Papua Barat Dinilai Permainkan Hak-hak Awak West Papua Cruiser dan Pasific Traider

PKL juga memuat persyaratan kerja, jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, dan jaminan kesehatan.

"Awak kapal berhak mendapatkan upah sesuai ketentuan yang telah ditentukan, dan harus memenuhi standar UMR," ucapnya.

Baca juga: Berikut 5 Point Tuntutan Awak Kapal West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider

Namun disayangkan, kata dia, PKL ini hingga sekarang yang dialami 15 ABK kapal tersebut milik Pemrov Papua Barat harus diperjelas terkait status mereka.

"Kontrak kerja dari kapan sampai kapan itu harus jelas, jangan hanya bicara saja kalian kerja sebagai ini itu, tapi harus sesuai pada tugas masing-masing yang tertuang dalam surat PKL," jelas dia.

Ia bilang, sebelumnya pada tahun 2012 kapal tersebut sudah dioperasikan timnya hingga sekarang pada tahun 2024.

Pada masa pemerintahan Gubernur Papua Barat Brigadir Jenderal TNI Mar (Purn) Abraham Octavianus Atururi PKL tersebut sangat jelas diperuntukan kepada 15 ABK kapal tersebut.

Baca juga: Kru Ancam Bakar dan Tenggelamkan Kapal West Papua Cruiser-Speed Pasific Trader

Usai masa pemerintahan Abraham Octavianus Atururi sudah mulai tidak ada kejelasan tentang status mereka.

"Kami pada zaman itu semua ada kejelasan namun saat pergantian gubernur yang baru samapai pj dan pjs sudah mulai kendor terkait kejelasan kami 15 ABK ini," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved