TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kekerasan terhadap anak di bawah umur tercatat sebanyak 26 kasus serta 15 kasus kekerasan pada perempuan terjadi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Angka tersebut berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sorong (DP2KBP3A) Kabupaten Sorong sepanjang Januari-Oktober 2024.
Baca juga: Manajemen Penanganan Kasus terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Sorong, Pemda Harus Turut Serta
Kepala Bidang Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Anak (Kabid PPA), DP2KBP3A Frida Flora Gifelem mengatakan, motif kasus tersebt berbeda-beda.
Dari seluruh korban kekerasan perempuan dan anak, pihaknya telah melayani dan memfasilitasi hingga kasus selesai.
"Per hari ini, Tim UPTD PPA Kabupaten Sorong masih mendampingi korban kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Sorong," kata Frida kepada TribunSorong.com, Senin (28/10/2024).
"Kami bukan terima laporan saja melainkan melayani masyarakat guna ditindaklanjuti oleh tim UPTD PPA hingga ada putusan dari pengadilan bahwa korban ini benar- benar mendapatkan keadilan."
Frida menambahkan, pada 2023 lalu, timnya telah memasukkan beberapa okum pelaku kekerasan perempuan dan anak ke Lapas Kelas IIB sorong.
Langkah ini sebagai bukti keseriusan UPTD PPA dalam melayani secara sungguh-sungguh masyarakat yang menjadi korban.
Baca juga: Driver Ojol Mobil di Kota Sorong Rudapaksa Penumpang, Korban Gagal Pulang ke Jawa Barat
Frida menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus apabila ada laporan.
Oleh karena itu, masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan menyangkut perempuan dan anak agar tidak segan dan ragu melapor.
"Laporan ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak," ucap Frida.
Layanan Aduan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sorong membuka layanan pengaduan.
Baca juga: Penumpang jadi Korban Asusila Oknum Sopir Taksi Online di Kota Sorong, Aktivis: Ancam Ruang Gerak
Program pelayanan tersebut terkait penjangkauan dan pelaporan korban kekerasan anak (pena kasih).
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Anak, DP2KBP3A Kabupaten Sorong Frida Flora Gifelem mengatakan, masyarakat sebelumnya mengadu melalui kantor UPTD, SP1, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Oleh karena itu, pihaknya ingin memudahkan layanan informasi pengaduan kepada masyarakat melalui nomor handphone.