"Pengaduan dapat menghubungi di dua nomor Hp, yakni melalui 082280360624 dan 082349150456," kata Frida kepada TribunSorong.com, Senin (28/10/2024).
"Aduan tersebut menyangkut kekerasan perempuan dan anak, baik fisik, seksual, maupun verbal."
Baca juga: Manajemen Penanganan Kasus terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Sorong, Pemda Harus Turut Serta
Frida menegaskan, pihaknya membantu layanan tanpa memungut biaya alias gratis.
Misalnya korban membutuhkan visum visum, psikologi, pengacara, dan lainnya, biayanya akan ditanggung pemerintah daerah hingga kasusnya selesai. (tribunsorong.com/aldy tamnge)