TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Abdul Faris Umlati (AFU) akhirnya mersepons keputusan KPU Papua Barat Daya ihwal dirinya dibatalkan sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.
AFU tampak begitu santai menanggapi pembatalan pencalonan dirinya oleh KPU sebagai Cagub Papua Barat Daya yang berselang 22 hari pencoblosan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya Surutkan Langkah AFU di Pilkada 2024
Dirinya masih bisa berkampanye bebas tanpa ada aturan serta undang-undang yang mengatur.
Menurutnya walaupun dia tidak jadi cagub, tetapi sebagai Ketua Partai Demokrat Papua Barat Daya tentu bebas berkampanye.
"Saya sebagai masyarakat juga malahan saya lebih bebas, bisa bagi bagi sembako karena tidak ada aturan undang-undang yang melarang," ucap dia penuh santai dan percaya diri, Selasa 95/11/2024).
“Kalau jadi cagub mungkin ruang gerak dibatasi sesuai aturan,”.
Ia mengimbau, kepada pendukung dan simpatisan bahwa Paslon ARUS tetap mengalir sampai di tanggal 27 November 2024 nanti.
“Jadi saya happy-happy saja, ARUS tetap mengalir,” pungkas dia.
Surat Sakti KPU
Sebelumnya, KPU Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur (cagub) nomor urut 1 di kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024.
Baca juga: Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.
Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Dalam surat itu secara jelas menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 jelas melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.
Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara Perihal Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub
Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu.
Langka Tegas DPP Partai NasDem
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Senin (4/11/2024) malam, membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Gubernur Papua Barat Daya.
Menanggapi itu, DPP Partai NasDem menyatakan, bakal melayangkan gugatan terhadap KPU Papua Barat Daya.
Baca juga: Gonta Ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, jika berlandaskan pada undang-undang, gugatan itu akan dilayangkan pihaknya ke PTUN Makassar.
"Peraturannya masih, masih kita peluang untuk menggugat. Jadi dalam tempo 3 hari kita akan menggugat di PTUN Makassar. Iya pengadilan tinggi kan adanya di Makassar, perintah UU begitu," kata Hermawi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (5/11/2024).
Terkait dengan gugatan tersebut, NasDem kata Hermawi juga merasa optimistis nantinya akan menang.
Sehingga kata dia, nantinya AFU akan tetap bisa melenggang di Pilkada Papua Barat Daya.
"Kita optimis menang! sehingga paslon kita tetap berlayar. Optimis gugatan kita dikabulkan," tegas Hermawi.
Baca juga: Ini Langkah Tegas DPP NasDem Imbas Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya 2024.
Abdul Faris Umlati sebelumnya adalah calon gubernur nomor urut satu.
Pencalonannya di Pilkada Papua Barat Daya 2024 dibatalkan karena melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.
Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
Baca juga: Pembatalan AFU sebagai Cagub Papua Barat Daya Dipolitisasi ? Begini Kata DPP Partai NasDem
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Baca juga: Paslon ARUS Ngaku Enjoy dalam Debat Publik Kedua Pilkada 2024: Tema Kali Ini Kami Berpengalaman
Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut satu. (tribunsorong.com/angela cindy)