Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU

Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya

Berikut ini uraian lengkap pelanggaran administrasi yang dilakukan Abdul Faris Umlati sehingga dibatalkan sebagai Calon Gubernur (Cagub) PBD.

|
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Bupati Raja Ampat /Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Berikut ini uraian lengkap pelanggaran administrasi yang dilakukan Abdul Faris Umlati sehingga dibatalkan sebagai Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya Surutkan Langkah AFU di Pilkada 2024

Merujuk pada rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya, bahwa berdasarkan ketentuan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Baca juga: Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir

Awalnya, pada 30 September 2024 Bawaslu Papua Barat Daya menerima informasi awal telah terjadi penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara dan juga kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat Abul Faris Umlati.

Kemudian, pada 2 Oktober 2024 sampai 5 Oktober 2024 Bawaslu Papua Barat Daya dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan terhadap informasi awal tersebut, pada 7 Oktober 2024 Bawaslu Papua Barat Daya menjadikan informasi awal tersebut menjadi temuan dan di registrasi dengan Nomor:005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024.

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara Perihal Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub

Terhadap temuan tersebut kemudian Bawaslu Papua Barat Daya melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2024 dengan cara melakukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk menggali kebenaran terhadap temuan tersebut dan menilai bukti yang didapat pada saat melakukan penanganan terhadap temuan.

Baca juga: Paslon ARUS Ngaku Enjoy dalam Debat Publik Kedua Pilkada 2024: Tema Kali Ini Kami Berpengalaman

Terhadap penanganan temuan tersebut, Bawaslu Papua Barat Daya menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang mana semula dijabat oleh Mathius Aitem kemudian digantikan oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dengan menunjuk Agustinus WejU sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo Utara.

Surat Penunjukan Nomor: 800.1.3.1/005/ BPKSDM-RA/2024 tertanggal 17 September 2024 itu ditanda tangani oleh Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat.

Selain itu, telah terjadi pergantian Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat yang awalnya dijabat oleh Yohanis Kabeth kemudian digantikan oleh Mathius N Louw sebagai Plt. Kepala Kampung.

Pergantian berdasarkan Surat Penunjukkan Nomor: 100/230/SETDA tertanggal 2 Agustus 2024.

Baca juga: Ini Strategi Paslon ARUS dalam Mendukung Kinerja ASN Papua Barat Daya

Bawaslu menilai, mekanisme penunjukan dilakukan oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati tanpa adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan uraian tersebut, maka Bawaslu Papua Barat Daya menemukan pelanggaran pergantian pejabat yang dilakukan oleh cagub atas nama Abdul Faris Umlati.

Baca juga: Belasan Ribu Warga Papua Barat Daya Diperkirakan Terjangkit HIV/AIDS, Begini Upaya Paslon ARUS

Dengan demikian maka Bawaslu Papua Barat Daya merekomendasikan kepada KPU Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu inilah membuat KPU Papua Barat Daya setop pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya karena dianggap melanggar administrasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved