Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU

KPU Papua Barat Daya Gercep Eksekusi Putusan MA, Abdul Faris Umlati Ditetapkan Lagi jadi Cagub

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Papua Barat Daya di Jalan Merpati, Nomor 1, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya gerak cepat alias gercep merespons hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.

Tindak lanjut itu berupa dituangkan dalam Keputusan Nomor 110 tentang Pencabutan Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan MA, Tim Hukum Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw Desak soal Ini

Keputusan diteken Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu tertanggal Selasa (19/11/2024).

Dalam keputusan ini, KPU Papua Barat Daya mempertimbangkan beberapa hal.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Patuh Keputusan KPU RI, Tahapan Pilkada 2024 Berjalan sesuai Aturan

Pertama, melaksanakan putusan MA Nomor 1 P/PAP/2024 tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya memerintahkan mencabut Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

Kedua, Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 252 pada 19 November 2024 tentang tindak lanjut putusan MA Nomor 1 P/PAP/2024 tanggal 19 November 2024.

Seiring pencabutan Nomor 105 Tahun 2024, KPU Papua Barat Daya selanjutnya menetapkan lagi Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024.

Kabulkan gugatan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw terhadap keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105.

Keputusan itu berisi tentang pembatalan status Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024.

Baca juga: UPDATE Perbandingan Sikap AFU Saat Hadapi Keputusan MRPBD dan KPU Papua Barat Daya

Informasi yang dihimpun TribunSorong.com, putusan MA tersebut diunggah di laman https://sipp-ma.mahkamahagung.go.id/ nomor 1 P/PAP/2024 pada Selasa (19/11/2024). 

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan kabul permohonan seluruhnya, batal dan cabut objek pemohon, serta terbitkan keputusan baru terkait penetapan pemohon menjadi Paslon Gubernur Papua Barat Daya.

Bertindak selaku pengadil dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Irfan Fachruddin, serta dua anggota majelis, yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran.

Pencalonan Dianulir

Sebelumnya diberitakan, KPU Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) menjadi calon gubernur (cagub).

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Color Run, Bikin Pilkada 2024 Lebih Berwarna

Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu. 

Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Dalam surat itu menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 melanggar administrasi pemilu.

Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melaksanakan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu. (tribunsorong.com/jariyanto)