Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU
Gugatan Dikabulkan MA, Tim Hukum Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw Desak soal Ini
Benediktus menambahkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA yang kemudian segera diteruskan ke KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Kuasa Hukum Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) meminta KPU Papua Barat Daya segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Color Run, Bikin Pilkada 2024 Lebih Berwarna
Ketua Tim Kuasa Umum ARUS Benediktus Jombang mengatakan, MA telah mengabulkan gugatan kliennya terkait pembatalan sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024.
"Saya minta setelah adanya keputusan ini (MA), KPU segera mengeluarkan surat baru terkait penetapan AFU jadi calon gubernur," ujarnya kepada TribunSorong.com via telepon seluler, Selasa (19/11/2024).
"Setiap perintah harus segera dieksekusi oleh KPU Papua Barat Daya dan atau KPU RI yang dituangkan di daerah."
Baca juga: Hak-hak Disabilitas dalam Pemilu Minim, Komnas HAM Ungkap Temuan sebagai Atensi pada Pilkada 2024
Benediktus menambahkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA yang kemudian segera diteruskan ke KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya.
Ia mengapresiasi atas putusan MA sebab statusnya sudah inkrah serta tidak ada lagi upaya hukum lain di atasnya.
Selain itu, Benediktus Jombang juga menegaskan soal surat yang beredar terkait Abdul Faris Umlati (AFU) dilarang kampanye.
Menurutnya hal itu tidak benar, sebab saat ini sudah ada keputusan yang mengikat dari MA.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan gugatan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw terhadap keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105.
Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Abdul Faris, KPU Papua Barat Daya Diminta Terbitkan SK Baru Penetapan Cagub
Keputusan itu berisi tentang pembatalan status Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024.
Informasi yang dihimpun TribunSorong.com, putusan MA tersebut diunggah di laman https://sipp-ma.mahkamahagung.go.id/ nomor 1 P/PAP/2024 pada Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Komisioner KPU Papua Barat Daya Bertugas Lagi setelah 5 Hari Diberhentikan Sementara oleh KPU RI
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan kabul permohonan seluruhnya, batal dan cabut objek pemohon, serta terbitkan keputusan baru terkait penetapan pemohon menjadi Paslon Gubernur Papua Barat Daya.
Bertindak selaku pengadil dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Irfan Fachruddin, serta dua anggota majelis, yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.