TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Surat Nomor 260/PL.02.6-SD/9605/2024 tersebut diteken Ketua KPU Maybrat Dominggus Isir tertanggal 30 November 2024.
Di dalam surat dijelaskan, surat pemberitahuan itu menindaklanjuti surat dari Ketua Bawaslu Maybrat Nomor 062/PM.00.06/K.PBD/XI/2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang.
Baca juga: Tim Hukum Laporkan Dugaan Kekerasan Terhadap Pendukung Paslon KorZa ke Bawaslu Maybrat
KPU Maybrat selanjutnya menjadwalkan PSU pada Senin, 2 Desember 2024 berlokasi di TPS 001 Ayawasi, Distrik Aifat Utara mulai pukul 0.700 WIT hingga selesai.
"Petugas TPS (tempat pemungutan suara) yang melaksanakan PSU adalah tiga anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Ayawasi dan empat anggota PPD (Panitia Pemilihan Distrik) Aifat Utara," dikutip dari isi surat tersebut.
Protes Dua Paslon
Sebelumnya Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, yakni Nomor Urut 1 Kornelius Kambu-Zakeus Momao (KorZa) dan Nomor Urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay (AMAN) mendatangi kantor Bawaslu Maybrat, Kamis (28/11/2024).
Ketua Tim Hukum KorZa Alif Permana mengatakan, dari monitoring dan pengumpulkan informasi di TPS pada pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 ditemukan terjadi suatu kejahatan yang mencederai nilai-nilai demokrasi.
"Kejahatan itu dilakaukan secara sadar dan melawan hukum yang terjadi secara struktur, sistemasif, dan Masif," kata Alif Permana.
Baca juga: Tim Hukum Paslon Bupati Maybrat Kornelius-Zakeus Dapati Kejahatan Pilkada saat Pencoblosan
Kejahatan yang dilakukan oknum-oknum tertentu itu di antaranya menghalang-halangi jalannya pencoblosan yang menjadi hak politik warga negara.
Padahal diketahui bersama terkait proses pilkada harus berlangsung secara demokratis berdasarkan peraturan perundang-undangan supaya menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
"Oleh karena itu kami tidak dapat menerima kejahatan pilkada yang terjadi terstruktur, sistematis, dan masif ini," kata Alif.
Sementara Calon Bupati Kornelius Kambu menegaskan akan menindaklanjuti tindakan kekerasan yang dialami pendukungnya hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Rakor Forkopimda Maybrat Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Vicente Harap Pesta Demokrasi Aman dan Damai
Sebagai kandidat meminta kepada penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu serta pemerintah daerah agar memastikan pilkada berjalan demokratis.
"Pengalaman Pilkada 2011 dan 2017 itu menunjukkan berjalan baik, sedangkan Pilkada 2024 muncul kejahatan," kata Kornelius Kambu.
Hal senada disampaikan Bakal Calon Bupati Nomor Urut 2 Agustinus Tenau, bahwasannya pihaknya bersama paslon nomor urut 1 belum menerima hasil Pilkada Maybrat 27 November 2024.
Itu didasarkan pada fakta-fakta di lapangan terjadi pelanggaran TSM di sejumlah wilayah sehingga perlu dilakukan PSU sebelum pleno penetapan.
"Kami melihat pencoblosan pilkada tidak menunjukkan hasil yang objektif, sehingga kami anggap sebagai kejahatan pemilu atau kejahatan demokrasi," kata Agustinus Tenau. (tribunsorong.com/vallentinus mafiti)