TRIBUNSORONG.COM, JAYAPURA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin kunjungan kerja (kunker) ke Jayapura, Papua, Rabu (4/12/2024).
Adapun agendanya menindaklanjuti kasus-kasus yang direkomendasikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna memberikan perlindungan bagi para saksi dan korban.
Baca juga: Profil Natalius Pigai, Sosok Anggota Komnas HAM Asal Papua Ikut Dipanggil Prabowo Subianto
Pada kunker tersebut, selain bertemu para pemohon dan juga saksi-saksi, Wawan juga bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong.
Dalam diskusi dengan pj gubernur, Wawan Fahrudin berharap dapat menguatkan sinergi kelembagaan antara Pemrprov Papua dengan LPSK, terutama dalam memberikan perlindungan saksi dan korban warga Papua yang terkena kasus tindak pidana.
"Saya juga mengharapkan dukungan pemprov dalam hal kebijakan dan anggaran untuk dapat memberikan bantuan, baik medis maupun rehabilitasi psikologis bagi warga Papua yang terkena kasus tindak pidana," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: PROFIL dan Karier Mentereng Brigjen Pol Gatot Haribowo Kapolda Papua Barat Daya Pertama
Ia menambahkan, kehadiran kantor perwakilan LSPK di Papua juga menjadi harapan dalam memudahkan warga mengakses keadilan.
Pj Gubernur Ramses menyatakan, setiap kebijakan pemerintah daerah ada proses perencanaan anggaran.
“Ke depan, bila memang diperlukan, LPSK dapat bersurat mengenai kebijakan seperti apa yang dapat diusulkan kepada pemerintah provinsi,” katanya.
Selain bertandang ke kantor Gubernur Papua, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin juga bertemu Kapolda Papua Irjen (Pol) Patrige Renwarin.
Wawan dalam diskusi tersebut mengaharapkan jajaran Polda Papua memberi atensi terhadap empat (empat) kasus yang menjadi rekomendasi Komnas HAM.
Kapolda secara umum menyambut baik kehadiran pimpinan LPSK di Papua.
Baca juga: Kronologi Satgas Gabungan TNI - Polri Amankan Duo Wonda Anggota KKB di Puncak Jaya
Mengenai kasus-kasus yang disampaikan masih dalam penanganan Polda Papua.
“Detilnya nanti akan disampaikan Dirkrimum (direktur kriminal umum)," ucap kapolda.
Baca juga: Dilantik jadi Menteri HAM, Natalius Pigai Minta Anggaran Kementeriannya Naik Rp 20 T dari Rp 64 M
Dirkrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi yang mendampingi kapolda mengatakan, terhadap kasus-kasus yang disampaikan, sedang ditangani sesuai prosedur.
“Bagi anggota Polri yang diduga menjadi pelaku telah diproses oleh Propam. Bagi anggota Brimob diproses oleh Mabes Polri," katanya.
Baca juga: Perempuan dan Anak Rentan jadi Korban Kekerasan, Program Perlindungan Tanggung Jawab Bersama
Wakil Ketua LPSK berterima kasih hubungan kelembagaan yang sudah terjalin selama ini.
Harapannya hubungan kelembagaan ini dapat tetap terjaga ke depannya.
"Terima kasih dan kolaborasi penanganan kasus tindak pidana di wilayah Papua sesuai tugas dan mandat kewenangan masing-masing," ujar Wawan. (*/tribunsorong.com)