Pilkada Papua Barat Daya

Sengketa Pilkada Papua Barat Daya, Gugatan Abdul Faris-Petrus Kandas, Elisa-Ahmad Tunggu Dilantik

Penulis: Ismail Saleh
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASLON KEPALA DAERAH - Kolase Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) dan Paslon Nomor Urut 3 Elisa Kambu-Ahmad Nausrau (ESA) pada Debat Publik Pilkada 2024 yang digelar di Hotel Vega, Kota Sorong, Rabu (20/11/2024). Gugatan ARUS atas hasil pilkada ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025), sehingga ESA tetap dinyatakan sebagai pasangan kepala daerah terpilih.

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS).

Pada sidang yang dipimpin Suhartoyo selaku hakim ketua, Rabu (5/2/2025), MK menyatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa.

Hal itu didasarkan pada selisih suara antara pemohon dan Paslon Elisa Kambu-Ahmad Nausrau (ESA) sebagai pemenang mencapai 21,01 persen atau 64.963 suara atau melebihi ambang batas yang ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Selisih Suara Terlalu Besar, MK Tolak Gugatan Paslon PAHAM, Lobat-Ansar Sah Pimpin Kota Sorong

Dari selisih suara yang besar ini, MK berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang diperbolehkan untuk menggugat hasil pemilihan.

“Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan Pilkada Papua Barat Daya 2024 telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak ditemukan kondisi atau kejadian yang dapat mengubah hasil pemilihan,” ujar Suhartoyo dalam persidangan yang ditayangkan secara langsung via kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Baca juga: Gugatan Ditolak! Petronela Krenak-Yohan Bodori Sah Pimpin Sorong Selatan

Dengan demikian, putusan Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 memastikan kemenangan Paslon Nomor Urut 3 ESA berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU Papua Barat Daya .

Paslon ARUS dalam gugatannya mendalilkan adanya berbagai pelanggaran selama proses Pilkada 2024.

Antara lain, pemilih tanpa KTP elektronik yang tetap mencoblos, ketidaktertiban daftar hadir pemilih, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah untuk memenangkan ESA.

Selain itu, pemohon juga menuding adanya politik uang, mobilisasi pemilih, dan konspirasi antara penyelenggara pilkada dengan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD).

Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan pemohon, MK menilai bahwa seluruh dalil tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah dan tidak berpengaruh terhadap hasil akhir pemilihan.

“Mahkamah berpendapat bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, tidak ada alasan menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Baca juga: Sengketa Pilkada Tambrauw Mentok di MK, Bupati Terpilih Bersiap Dilantik Presiden

MK dalam putusannya juga menerima eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya, sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Atas ketetapan ini, kemenangan pasangan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya terpilih periode 2024-2029 tetap sah atau tidak berubah.

Terbitnya hasil PHPU di MK ini, maka seluruh tahapan sengketa Pilkada Papua Barat Daya 2024 telah selesai, sehingga proses pelantikan kepala daerah terpilih bisa segera dilaksanakan. (tribunsorong.com/ismail saleh