TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang perdana perkara gugatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya jalur Otonomi Khusus (Otsus) resmi digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Jayapura.
Namun, dalam sidang dengan nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JPR tersebut, pihak tergugat, yakni Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Papua Barat Daya tidak hadir.
Baca juga: Dituding Tidak Transparan, Pansel DPRK Sorong Ungkap Alasan Peserta Gagal Seleksi
Kuasa hukum penggugat Loury da Costa menyayangkan ketidakhadiran pansel dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka.
“Kami sangat prihatin karena pihak tergugat, dalam hal ini Pansel DPRP Papua Barat Daya, tidak menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan,” ujar Loury kepada TribunSorong.com, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, absennya pansel dalam sidang tersebut menjadi preseden buruk, sebab pengadilan telah melakukan pemanggilan resmi sejak 13 Maret 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak tergugat.
“Objek sengketa dalam gugatan ini adalah Putusan Pansel Nomor 06/Pansel-DPRPBD/II/2025 yang berisi penerapan hasil seleksi anggota DPRP Papua Barat Daya jalur Otsus,” jelas Loury.
Baca juga: Pansel DPRK Sorong Bahas Hasil Seleksi Bersama Dewan Adat dan LMA Malamoi
Sidang selanjutnya akan digelar setelah libur Idulfitri.
Loury berharap Pansel dapat menghadiri sidang lanjutan agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.
“Kami berharap dalam sidang lanjutan nanti, pansel bisa hadir dan memberikan klarifikasi atas keputusan mereka,” pungkasnya.
Baca juga: Demo Seleksi Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Jalur Pengangkatan, Pj Gubernur Panggil Pansel
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keabsahan seleksi anggota DPRP Papua Barat Daya jalur Otsus.
Masyarakat pun menunggu perkembangan selanjutnya untuk mengetahui bagaimana jalannya proses hukum ini. (tribunsorong.com/safwan ashari)