TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah tenaga pendamping desa di Papua Barat Daya bertemu dengan Senator DPD RI Agustinus R Kambuaya di Kota Sorong, pada Selasa (25/3/2025).
Tujuan pertemuan itu untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan Kementerian Desa.
Baca juga: Pendamping Desa di Papua Barat Daya yang Diizinkan Nyaleg Kini Dipecat Tanpa Gaji, Kemendes Dikritik
Agustinus R Kambuaya mengungkapkan, bahwa selama ini informasi yang beredar terkait pemberhentian para pendamping desa masih sepotong-sepotong, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah mereka hanya berjuang membenarkan diri.
Namun, setelah mendengar langsung dari para pendamping, ia menegaskan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk tetap bekerja.
“Selama ini, banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, mengira bahwa para pendamping desa ini diberhentikan karena melanggar aturan. Padahal, mereka sebenarnya diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pemilu berdasarkan keputusan KPU dan Kementerian Desa,” kata Agustinus.
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya ada keputusan Menteri Desa yang mengelompokkan pendamping desa sebagai penyelenggara barang dan jasa, bukan pegawai kontrak atau ASN.
Dengan status tersebut, mereka tidak terikat oleh aturan yang melarang pencalonan dalam pemilu.
“Mereka mengikuti prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan sepihak oleh Kementerian Desa, dan mereka diberhentikan. Ini jelas merugikan,” tambahnya.
Baca juga: Polda Papua Barat Daya Gelar Rakor Pengamanan Idulfitri, Simak Pembahasannya
Agustinus R Kambuaya menilai keputusan pemberhentian ini bertentangan dengan visi pemerintah dalam menciptakan 19 juta lapangan kerja.
Menurutnya, program pendamping desa telah banyak menyerap tenaga kerja, khususnya di Papua Barat Daya, yang masih menghadapi keterbatasan kesempatan kerja akibat moratorium CPNS yang cukup lama.
“Banyak anak muda yang seharusnya bisa menjadi ASN, tetapi usianya sudah lewat karena moratorium yang berkepanjangan. Pendamping desa menjadi salah satu solusi bagi mereka untuk tetap bekerja dan membangun desa,” ujarnya.
Baca juga: Kodam XVIII/Kasuari dan Pemprov Papua Barat Daya Bantu Warga Lewat Pasar Murah
Ia meminta Kementerian Desa untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan memberikan diskresi khusus bagi para pendamping desa yang terdampak.
“Kami akan membawa aspirasi ini ke pemerintah pusat, meminta Kementerian Desa untuk mengambil keputusan yang lebih bijaksana,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebijakan lain di masa depan, jika dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
“Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama mereka yang sudah berkontribusi dalam membangun desa. Saya berharap ada solusi terbaik yang bisa mengakomodasi kepentingan mereka,” tutupnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)