DPRP Papua Barat Daya

Tatib DPRP Papua Barat Daya 2024-2029 Disahkan, Pola Kemitraan Komisi dengan Pemprov jadi Atensi

Penulis: Ismail Saleh
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGESAHAN TATIB - Pengesahan Rancangan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya Masa Jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III/2025 di gedung DPRP, Kota Sorong, Senin (28/4/2025).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Rancangan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya Masa Jabatan 2024-2029 disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III/2025, Senin (28/4/2025).

Rapat di  gedung DPRP, Kota Sorong dipimpin Wakil Ketua II Fredrik Frans Adolof Marlisa.

Baca juga: Sinergi DPRD dan Ombudsman Papua Barat Dorong Peningkatan Layanan Publik di Sorong

Fredrik mengatakan, penyusunan rancangan tatib telah melalui pembahasan panjang dan mendalam, baik di internal DPR maupun bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami membentuk panitia kerja lalu pembahasan bersama Kemendagri sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” katanya.

Baca juga: Usai Dilantik, Ini Langkah Awal Wakil Ketua I DPRP Papua Barat Daya Anneke Makatuuk 

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, setelah melalui proses harmonisasi, hasil final rancangan tata tertib diterima dan disahkan melalui paripurna.

Berlakunya aturan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kinerja DPRP dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik.

Menurut Fredrik, satu dari sejumlah fokus dalam penyusunan tatib terkait pola kemitraan komisi, menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya yang saat ini masih bersifat satu atap.

“Kondisi satu atap berdampak pada pola kemitraan komisi di DPR, berbeda dengan daerah lain yang sudah memiliki struktur pemerintahan lengkap. Kami merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi Pemerintahan,” kata Fredrik.

Baca juga: Dugaan Korupsi Seragam DPRP Papua Barat Daya, Polisi Periksa 7 Saksi

Tatib, lanjutnya, menjadi dasar DPRP dalam menjalankan tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Selain itu, menjadi pijakan dalam pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).

“AKD secara umum sudah ada bayangan, tinggal soal teknis penentuan pimpinannya karena sejak masa pimpinan sementara sudah ada kesepakatan,” ucap Fredrik. tribunsorong.com/ismail saleh)