Gugatan mengenai hasil seleksi DPRK Jalur OAP diajukan dua calon yang tidak lolos seleksi, Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom melalui kuasa hukumnya, Loury da Costa.
Baca juga: Keputusan Bupati dan Pansel tentang Penetapan Anggota DPRK Maybrat Jalur OAP Digugat ke PTUN Manado
Dalam perkara Nomor 4/G/2025/PT.TUN.MDO tersebut, penggugat mempersoalkan dua nama yang ditetapkan dalam SK, yakni dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) I Aifat Raya dan Dapeng II Aitinyo Raya.
Selain SK Bupati Maybrat, para penggugat juga mempersoalkan dua dokumen penting lain yang dikeluarkan oleh pansel, yaitu Pleno Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tertanggal 12 April 2025 dan SK Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tertanggal 12 April 2025. (tribunsorong.com/angela cindy)